Pemkab Kuningan Larang Pesta Tahun Baru

Selasa 22-12-2020,11:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN–Pemerintah Kabupaten Kuningan melarang acara pesta tahun baru yang mengundang kerumunan massa. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan nomor 003/3327/Kesra, tentang pelaksanaan natal dan kegiatan pergantian tahun baru 2021 di tengah pandemi Covid-19. Beberapa poin yang tertuang dalam SE Bupati Kuningan yakni tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2020-2021. Misalnya seperti hiburan, pertunjukan, musik, perayaan kembang api, konvoi kendaraan dan kegiatan lain yang berpotensi menciptakan kerumunan massa.

Khusus bagi restoran maupun tempat pariwisata dan jasa yang lain, dapat melakukan kegiatan dengan tetap mematuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan. Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan akan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan di area tersebut.

Bupati H Acep Purnama SH MH menegaskan, di Kabupaten Kuningan masih ada saja peningkatan kasus Covid-19. Dengan begitu, aktivitas di masyarakat harus berjalan dengan baik, terarah dan terkendali dengan penerapan protokol kesehatan. “Dilarang merayakan tahun baru secara berlebihan seperti kembang api, petasan dan pertunjukan berlebihan. Apakah itu seperti live music ataupun pertunjukan secara langsung yang lain, demikian juga pembatasan di daerah kunjungan wisata khususnya kunjungan wisata malam,” tandas Bupati Acep, kemarin (21/12).

Jika biasanya saat momentum tahun baru ada tradisi perayaan di malam pergantian tahun. Namun sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19, maka dilaksanakan dengan menerapkan keterbatasan-keterbatasan sehingga tidak ada perayaan secara besar-besaran.

Sementara Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik menegaskan, tidak ada pelaksanaan perayaan malam pergantian tahun baru. Langkah tegas ini akan selalu diawasi petugas, mulai tanggal 31 Desember hingga awal tahun depan

“Kita tegaskan tidak ada kegiatan pesta seperti hiburan, musik maupun kegiatan-kegiatan lain yang dapat memicu kerumunan massa. Walaupun untuk beberapa tempat usaha seperti kafe-kafe tetap berjalan, tapi tidak ada hiburan live music, karaoke dan lain-lain,” tandasnya.

Khusus tempat-tempat usaha itu, lanjut dia, tetap diberlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB malam. Karena itu, petugas disiagakan di titik-titik keramaian seperti kawasan wisata dan juga lokasi kuliner. “Jika ditemukan pelanggaran, kita akan menerapkan sanksi-sanksi sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan Bupati Kuningan. Ada sanksi berat, sedang dan ringan tergantung dari pelanggaran yang diperbuat,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, sanksi fisik diberikan bagi pelanggar yang melakukan sanksi ringan. Kemudian surat teguran hingga kerja sosial bagi pelanggar dengan sanksi sedang, serta penutupan bagi tempat-tempat usaha yang melanggar apabila melakukan sanksi berat.(ags)

https://www.youtube.com/watch?v=iWaoLndl6jo
Tags :
Kategori :

Terkait