Kemudian, kata Desem, Pansus juga merekomendasikan kepada Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH untuk membentuk tim tindak lanjut dari keputusan DPRD dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terkait evaluasi TNGC. “Karena sekarang kita melakukan paripurna, berarti sifat Pansus ini addhoc (sementara, red). Berarti kita selesai di sini. Ini saya tegaskan dalam rekomendasi,” katanya.
Menurut Desem, masyarakat di sekitar hutan, setelah nanti ada akses zona tradisional, diharapkan bisa mengatasi berbagai persoalan. Salah satunya terkait dengan hama.
“Dengan adanya zona tradisional ini meskipun berada di dalam kawasan TN, dimungkinkan hama-hama tanaman itu untuk dilakukan perburuan terbatas,” harapnya.
Ikut menambahkan, anggota Pansus Evaluasi TNGC, H Yudi Budiana SH. Menurut Yudi, penjelasan yang disampaikan Desem merupakan jawaban Pansus terhadap banyaknya keraguan berbagai kalangan. Namun begitu, ia menganggap hal tersebut wajar sebagai dinamika yang terjadi.
“Tapi, Alhamdulillah sekarang diselesaikan dalam paripurna pengambilan keputusan. Tentunya juga, Alhamdulillah Pansus sudah ketemu langsung dengan Ditjen yang menangani masalah TN ini (Ditjen KSDAE Kemenhut RI, red). Ini sejarah untuk saya pribadi, saya jadi dewan sudah 10 tahun, baru kali ini diterima langsung oleh Ditjen Kementerian Kehutanan sebagai pengambil kebijakan,” kata Yudi.
Poin-poin yang disampaikan Desem, menurut Yudi, atas hasil kesepakatan antara Pansus dengan Kemenhut. Pihaknya lagi-lagi sangat bersyukur karena pihak Kemenhut RI telah memberikan ruang kepada Pansus dan Pemda Kuningan khususnya, untuk kepentingan masyarakat dan pemda, terlebih dalam pertemuan dengan Kemenhut itu juga dihadiri oleh pihak Balai TNGC.
“Makanya ini secara kebijakan sudah selesai. Rekomendasi ini sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Ketua Pansus, action-nya oleh pemda. Kami hanya menghantarkan sampai rekomendasi. Pemda untuk segera juga membentuk tim addhoc yang menangani, tentunya leading sektornya Bappeda, LH, dan beberapa dinas terkait, dan tentunya ada juga pejabat yang dulunya adalah pelaku saat berdirinya TNGC,” pinta Yudi.
“Sehingga hasil kerja Pansus ini tidak sia-sia, nanti akan ditindaklanjuti langsung oleh pemda dalam membentuk tim untuk segera menyusun, mengidentifikasi berbagai permasalahan yang nantinya berujung kepada MoU antara Pemda Kuningan dengan Kemenhut, dalam hal ini dengan Ditjen. Insya Allah tadinya terjadwalkan akhir tahun ini, tapi beliau (Ditjen KSDAE Kemenhut RI, red) bersedianya di tahun 2021, akan datang langsung ke Kuningan. Harapan kami dari Pansus, beberapa pointer ini sudah menjadi kesepakatan, sehingga nanti bisa dituangkan dalam MoU,” tandas Yudi. (muh)