LONJAKAN kasus Covid-19 kembali terjadi di sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar). Demikian pula di Wilayah III Cirebon.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat merekomendasikan sejumlah daerah melaksanakan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berdasarkan dokumen persiapan PPKM Jawa Barat, dari total 27 kota dan kabupaten ada 20 yang direkomendasikan untuk melaksanakan PPKM di Jawa Barat. Sisanya tujuh daerah tidak direkomendasi melaksanakan PPKM.
Baca juga:
Kabupaten Cirebon Terapkan PSBM, Siap-siap WFH Lagi
Said Didu ke Menteri Risma: Gawat, BUMN Butuh Profesionalisme Bu
Di antara 20 kota/kabupaten yang direkomendasikan itu ada tiga daerah di Wilayah III Cirebon. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Cirebon, Majalengka dan Kuningan. Sementara Kota Cirebon dan Indramayu dinilai relatif aman.
Saat ini baru Kabupaten Cirebon yang telah memastikan akan melaksanakan pembatasan aktivitas warganya. Sementara Majalengka dan Kuningan belum memutuskan melaksanakan pembatasan aktivitas.
Kabupaten Cirebon tengah bersiap melaksanakan sistem Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau PSBM. Pelaksanaannya mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Baca juga:
Tergiur Pajangan di FB, Beli Motor Murah Malah Ditipu
Kota Cirebon Tidak Berlakukan PSBB karena Ini
Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg saat ditemui Radar Cirebon. Menurutnya, saat ini Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon melakukan rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon.
“Sesuai dengan keputusan Pemprov kita termasuk salah satu daerah di Jawa Barat yang melakukan PSBM. kita juga melakukan antisipasi pelaksanaan PSBB Jawa Bali karena daerah kita merupakan daerah lintasan,” ujarnya.
Ditambahkannya, secara tekhnis pelaksanaan PSBM tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan PSBB yang pernah ditrerapkan di Kabupaten Cirebon pada awal-awal terjadinya kasus terkonfirmasi Covid-19. (ttr/dri)