Baca juga: Tes Rapid Antigen, Separuh Anggota DPRD Mangkir
Agus mengatakan, terhadap pasangan sesama tersebut pihaknya tidak menjerat dengan pasal asusila mengingat keduanya sudah masuk dalam kategori usia dewasa.
Sehingga, setelah dilakukan pendataan pihaknya kemudian melepas keduanya dengan diserahkan kepada orang tuanya masing-masing.
“Yang laki-laki masih warga Kecamatan Kuningan sudah berusia 22 tahun dan yang waria warga Ciawigebang sudah berusia 19 tahun sehingga mereka sudah masuk kategori dewasa,” tuturnya.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Agus, warga juga mendapati seorang waria lain dan tiga wanita di kamar berbeda.
Namun terhadap mereka, petugas tidak melakukan pemeriksaan karena tidak berkaitan dengan temuan pasangan sesama jenis tadi. (fik)
Baca juga: Basarnas Sudah Cek Sinyal SOS di Pulau Laki, Begini Hasilnya