KUNINGAN – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan hingga kini masih terjadi penambahan. Hampir setiap hari terjadi kenaikan angka positif, rata-rata di atas 10 kasus dalam sepekan terakhir. Jika ditotal, selama satu pekan ini jumlah kenaikan kasus positif Covid-19 mencapai 213 orang. Hal ini cukup ironis, sebab kasusnya terus meningkat saat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan.
Berdasarkan data Crisis Center Covid-19 Kuningan pada Selasa (26/1), tercatat total kasus positif menembus 2.750 orang. Dari jumlah ini terdapat penambahan satu kasus meninggal dunia, tujuh orang dinyatakan sembuh dan enam orang terkonfirmasi positif Covid-19. Total pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh kini mencapai 2.257 orang, 49 orang meninggal dunia dan 444 orang menjalani karantina. Sedangkan rapid positif totalnya kini 843 orang terdiri dari 703 orang sembuh, 36 meninggal dunia dan 105 orang menjalani karantina.
Upaya penanganan kini terus dilakukan Satgas Covid-19 Kuningan. Seperti halnya dengan perpanjangan PPKM, Operasi Yustisi hingga penyemprotan disinfektan di daerah terindikasi Covid-19. Malahan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka juga belum bisa dilakukan. Praktis siswa belajar melalui sistem daring dari rumahnya masing-masing. Begitu juga dengan toko modern dibatasi jam operasionalnya.
Juru Bicara Crisis Center Covid-19 Kuningan Indra Bayu Permana menyampaikan, jika SE Bupati Kuningan Nomor 443.1/1.46/Huk tentang perpanjangan PPKM di Kuningan telah diterbitkan. Adapun beberapa isinya yakni membatasi kegiatan mobilisasi, mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar.
“Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. Kegiatan restoran maksimal 25 persen dari kapasitas pengunjung, untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang hingga pukul 8 malam,” jelas Indra.
Tak hanya itu, jam operasional bagi toko modern, rumah makan, cafetaria, warung kopi hingga pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB malam. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
“Kepada seluruh masyarakat, selama penerapan PPKM tidak diperbolehkan mengadakan resepsi pernikahan atau khitanan secara terbuka. Pelaksanaan akad nikah boleh di KUA ataupun tempat ibadah dan rumah pengantin dengan pembatasan jumlah kehadiran,” papar dia.
Pihaknya mengimbau, agar mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan hingga desa atau kelurahan. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 dapat mengggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
“Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan dan desa agar melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat (penguburan), sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19. Namun tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan,” tutupnya.(ags)