Ia kembali menjelaskan, dari penetapan RKPD, nantinya akan dibuatlah Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang akan dibahas pemerintah daerah beserta DPRD. Dari KUA PPAS tersebut kemudian akan dirumuskan RAPBD yang akan dibahas juga di DPRD.
“Dari RAPBD, maka akan ditetapkan APBD 2022 sekitar bulan Desember 2021. Kemudian dibawa ke provinsi untuk dievaluasi oleh gubernur. Baru kemudian setelah evaluasi gubernur, APBD 2022 bisa dilaksanakan di bulan Januari 2022. Jadi, prosesnya sangat panjang,” ungkap Neneng.
“Intinya, musrembang di Kecamatan Mandirancan bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun di tengah pandemi. Dan apresiasi yang tinggi untuk para kepala-kepala desa se-Kecamatan Mandirancan, karena penuh semangat mereka mengikuti proses ini dari awal sampai akhir,” imbuh Neneng. (muh)