Work From Home ASN Diperpanjang

Selasa 09-02-2021,10:51 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN-Penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah kembali diperpanjang. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan nomor 061/295/ORG, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Kuningan.

Hal ini pun sejalan dengan keputusan pemerintah pusat, kaitan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa-Bali hingga 22 Februari 2021. Langkah ini pun perlu dilakukan, karena kasus Covid-19 di Kuningan tak kunjung melandai.

SE Bupati Kuningan dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri RI Nomor 03 Tahun 2021, tentang pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Pemberlakuan WFH dan WFO ini mulai berlaku sejak hari ini (9/2) hingga Senin (22/2) mendatang.

\"Menimbang situasi dan kondisi saat ini mengenai perkembangan status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan, pemberlakuan WFO dan WFH tetap dilaksanakan hingga tanggal 22 Februari 2021,\" kata Bupati H Acep Purnama SH MH, kemarin (8/2).

Pada SE tersebut, tetap diatur pelaksanaan masuk kerja bagi para pejabat dan ASN di lingkup Pemkab Kuningan. \"Bagi pejabat pimpinan tinggi tertentu, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional dan pelaksana dimungkinkan untuk melaksanakan tugas di rumah masing-masing. Namun dengan tetap melaporkan hasil pekerjaannya melalui aplikasi e-kinerja,\" jelas bupati.

Pejabat pimpinan tinggi tertentu ini adalah pejabat yang tidak mempunyai fungsi pelayanan, kemudian masuk dalam kategori ODP (Orang Dalam Pengawasan) karena mengalami sakit, serta dalam tugas sehari-harinya berinteraksi dengan banyak orang. Kemudian diatur pula pembatasan tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen.

\"Bagi SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online,\" imbuhnya.

Hanya saja, sambung bupati, jika pekerjaan tersebut tetap harus dilakukan di kantor, maka untuk petugas dapat  dilakukan dengan memberlakukan sistem shift sesuai dengan kebutuhan. \"Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, \" tukasnya.

Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi tertentu, pejabat administator, pejabat pengawas, pejabat fungsional non pelayanan dan pejabat pelaksana yang melaksanakan WFH, harus berada di tempat tinggalnya masing-masing saat ini dan siap dipanggil setiap saat diperlukan. Kepala SKPD bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan WFH, sesuai dengan ketentuan dalam SE Bupati Kuningan tersebut. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait