KUNINGAN–Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Kuningan Saw Tresna Septiani SH, menyampaikan rasa prihatin atas adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak yang belakangan ramai jadi perbincangan.
“Saya sangat prihatin dan menyayangkan kejadian pelecehan seksual terjadi lagi di Kabupaten Kuningan. Saya berharap pelakunya harus diproses secara hukum dan mendapat hukuman yang setimpal. Insya Allah pihak berwenang akan bekerja optimal dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” kata Tresna kepada Radar Kuningan, Selasa (23/2).
Menurut Tresna, pelecehan seksual pada anak merupakan kenyataan yang menakutkan dan tidak menyenangkan. Pengaruhnya terhadap anak-anak bisa menghancurkan psikososial, tumbuh dan berkembangnya di masa depan.
“Saya baca dari berbagai referensi, menurut berbagai penelitian, korban pelecehan seksual adalah anak laki-laki dan perempuan berusia bayi sampai usia 18 tahun. Kebanyakan pelakunya adalah orang yang kita kenal dan kita percayai,” ujarnya.
Sebagai orang tua, lanjut Sekretaris Iwapi sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kuningan ini, sangat mutlak harus melindungi anak di sekitarnya. Hal itu demi terciptanya pengamanan dan terlindunginya anak-anak dari bahaya pelecehan seksual orang yang tidak bertanggung jawab.
“Pendidikan seksual dan pemberian informasi tentang permasalahan pelecehan seksual, dapat mencegah perilaku pelecehan seksual,” saran Tresna.
Menurutnya, terdapat beberapa informasi dan pengetahuan yang perlu diberikan kepada anak, agar terhindar dari kekerasan seksual. Untuk pencegahan awal, anak harus diberitahukan agar jangan berbicara atau menerima pemberian dari orang asing. Anak juga harus selalu meminta izin orang tua jika akan pergi.
“Katakan pada anak bahwa mereka harus segera melaporkan kepada bapak atau ibunya, apabila ada orang yang menyentuh alat kelamin atau tubuh mereka dengan cara yang tidak mereka sukai. Katakan juga agar anak berteriak atau kabur jika merasa terancam oleh seseorang,” ujar Tresna, yang juga Ketua KPPG Kuningan.
Pengetahuan atau informasi tersebut, lanjut Tresna, harus orang tua sampaikan agar anak dapat memahami bahwa orang lain, dapat melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan kepada dirinya, berkaitan dengan perbuatan seksual. Selain itu, upayakan anak dapat memahami hal tersebut, pengenalan bagian tubuh kepada anak mutlak dilakukan.
“Tanggung jawab utama untuk melindungi anak-anak dari pelecehan ada pada orang tua, bukan pada anak-anak. Karena itu, orang tua harus mempelajarinya sebelum bisa mengajarkannya pada anak,” tutur Tresna.
Masih menurutnya, sebagai orang tua, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Di antaranya para orang tua perlu mengetahui ciri-ciri pelaku dan bagaimana modusnya. Berdasarkan data penelitian, sekitar 90 persen kasus pelecehan seksual anak, pelakunya merupakan orang yang sudah dikenal dan dipercaya oleh si anak dan keluarga. Orang tua terkadang kesulitan untuk berpikir atau membayangkan bahwa orang di sekitarnya yang dikenal baik, bisa berpotensi melakukan pelecehan seksual pada anak.
“Memang tidak perlu mencurigai setiap orang di sekitar. Namun, orang tua dapat melindungi anaknya dengan mengetahui karakteristik seorang pelaku pelecehan. Meskipun belum tentu harus dicurigai sepenuhnya, paling tidak, tidak ada salahnya saat itu mulai dilakukan tindakan preventif,” sarannya lagi.
Terhadap keluhan kurangnya anggaran untuk penanganan masalah tersebut, menurut Tresna, tentu harus menjadi perhatian bersama. Di DPRD sendiri, ada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi. “Saya akan berkomunikasi dengan mereka agar bisa memberikan anggaran yang cukup,” tutupnya. (muh)