KUNINGAN-Jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan menangkap seorang warga Cirebon berinisial FG (52) karena kedapatan membawa ratusan botol minuman keras jenis ciu, belum lama ini.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran miras jenis ciu tersebut terjadi pada hari Sabtu (27/2) lalu dalam giat operasi pekat (penyakit masyarakat). Polisi mengamankan mobil jenis Kijang yang dikendarai FG saat melintas di daerah Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar. Dari pemeriksaan petugas, ternyata ditemukan 120 botor miras jenis ciu di dalam mobil tersebut.
\"Kami mencurigai keberadaan mobil Kijang yang mengangkut belasan dus di jok tengah. Hingga akhirnya saat masuk wilayah Sangkanurip tepatnya di Jalan Jacob Ponto, kami hentikan Kijang tersebut dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata benar, kardus tersebut berisi minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral,\" ungkap Otong kepada Radar, kemarin.
Atas temuan tersebut, lanjut Otong, pengemudi mobil Kijang berisi ciu tersebut pun langsung digelandang ke Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka, diakui minuman keras oplosan tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kuningan.
\"Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang warga Solo, Jawa Tengah. Sebanyak 120 botol miras ciu yang dibawa rencananya akan diedarkan di wilayah Kuningan,\" ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, Otong mengatakan, tersangka FG dikenakan Pasal 9 ayat (1) Perda Kabupaten tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ancaman Hukumannya berupa kurungan maksimal enam bulan penjara. (fik)