102 Desa Ikuti Bimtek Aplikasi Sipades

Rabu 10-03-2021,11:45 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN–Sebanyak 102 desa mengikuti bimbingan teknis (bimtek) penerapan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) di Hotel Horison Tirta Sanita Kuningan, kemarin (9/3). Kegiatan ini dibuka langsung Wakil Bupati HM Ridho Suganda SH MSi, dengan diikuti peserta dari bagian kepala urusan umum masing-masing pemerintah desa.

Bimtek ini digagas oleh pemerintah pusat melalui Sub Direktorat Sistem Informasi dan Aset Desa Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI. Hadir langsung Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Dr Yusharto Huntoyungo MPd, Direktur Fasilitasi dan Aset Pemdes Kemendagri Drs Lutfi TMA MSi, serta Kepala DPMD Kuningan Drs H Dudi Pahrudin MSi.

“Sipades merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Yakni mulai dari perencanaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai pedoman umum kodefikasi aset desa,” kata Direktur Fasilitasi dan Aset Pemdes Kemendagri Drs Lutfi saat memberikan sambutan.

Dia menyampaikan, tujuan dari pelaksanaan bimtek ini untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa, khususnya berkaitan dengan pengoperasian aplikasi Sipades.

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Dr Yusharto Huntoyungo menambahkan, aplikasi Sipades diluncurkan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri pada tahun 2018. Aplikasi itu telah disosialisasikan kepada 277 dari 434 pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa, dengan penyusunan sesuai pedoman Permendagri Nomor 1 tahun 2016.

“Jadi aplikasi Sipades disusun sedemikian rupa dan sesederhana mungkin, dengan mempertimbangkan dukungan spesifikasi komputer dan kapasitas aparatur desa yang beragam. Aplikasi ini juga memungkinkan aparatur pemerintahan desa, khususnya sekretaris dan kepala urusan umum melakukan penatausahaan desa secara efektif dan efisien,” ujarnya.

Dia mencontohkan, secara sederhana misalkan pemerintah desa hanya perlu menginput transaksi data, sementara laporan berupa daftar aset desa beserta rekapitulasi nilai keseluruhan akan tersusun secara otomatis. Sehingga para pengelola desa tidak perlu melakukan input ulang laporan desa.

“Kami berharap, seluruh peserta dapat memanfaatkan bimtek sebagai media untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan maupun keterampilan dalam menggunakan aplikasi Sipades. Sehingga dapat membantu perangkat desa dalam mengelola aset desa,” tandasnya.

Masih di tempat yang sama, Wakil Bupati HM Ridho Suganda menuturkan, lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan kebijakan yang tepat dari pemerintah untuk memperkuat desa. Sebab dengan kuatnya desa, akan menjadi penunjang utama bagi terciptanya ketahanan nasional.

“Sejak tahun 2015, Pemkab Kuningan telah mengalokasikan ADD sebesar 10 persen dari Dana Perimbangan. Khusus tahun 2020 dan 2021, meskipun dihadapkan pada kondisi pandemi, ADD masih di atas 10 persen, karena kami harus memastikan penghasilan tetap (siltap) bagi para perangkat desa sesuai PP 11 Tahun 2019 dapat dilaksanakan dan disalurkan setiap bulan,” bebernya.

Terkait dengan pengelolaan aset desa, lanjutnya, merupakan aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga dalam pengelolaan itu harus berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisisensi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

“Bimtek dari Kemendagri ini merupakan kesempatan emas bagi 25 persen Kaur Umum desa se-Kabupaten Kuningan, untuk memperoleh bimbingan tentang pengelolaan aset dengan menggunakan aplikasi Sipades. Sipades diciptakan untuk memberikan kemudahan dan keakuratan dalam pengelolaan aset desa,” pungkasnya.(ags)

Tags :
Kategori :

Terkait