Sekda Perintahkan Sekwan Jadi Saksi Sidang PTUN Nuzul Rachdy

Rabu 17-03-2021,10:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN–Suhu politik Kuningan yang memanas ternyata bukan hanya terjadi di petinggi eksekutif, namun juga di tataran petinggi legislatif. Soal pemberhentian Nuzul Rachdy SE dari Ketua DPRD hingga kini belum jelas juntrungnya, terlebih persidangan di PTUN Bandung pun belum juga usai.

Sejak diputuskan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hingga kini, sidang di PTUN Bandung masih terus berlanjut dan belum memutuskan hasil akhir.

Gugatan ke PTUN Bandung ini, didaftarkan Nuzul usai dirinya direkomendasikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan untuk diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Kuningan pada November 2020. Nuzul menggugat keputusan BK, keputusan pimpinan DPRD, serta keputusan paripurna pemberhentiannya dari Ketua DPRD.

Kepada sejumlah media saat ditemui di ruangannya, Selasa (16/3), Nuzul mengaku bahwa gugatan yang dilayangkan ke PTUN Bandung hingga kini masih berproses. Bahkan sidang di PTUN Bandung tetap berjalan dan terjadwal pada hari Rabu di setiap pekannya.

“Setiap Rabu kita sidang di PTUN, kebetulan besok (Rabu ini, red) agendanya mendengarkan saksi-saksi, baik saksi fakta maupun ahli. Besok mendengarkan saksi ahli maupun fakta dari Sekretariat DPRD. Sebetulnya saksi ini boleh diajukan oleh siapa saja, baik oleh tergugat maupun penggugat. Namun karena tergugat tidak mengajukan saksi, ya kami mengajukan saksi dari Sekretariat DPRD,” kata Nuzul.

Dia beralasan, mengajukan saksi dari pihak Sekretariat DPRD ini karena sebagai fasilitasi dari proses yang dilakukan oleh DPRD. Adapun yang diajukan dari lingkungan Sekretariat DPRD Kuningan, yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) HM NUrdijanto SH MSi, beserta tiga kabag di bawahnya.

“Sebetulnya PTUN ini bukan tujuan utama saya, tapi karena ini sebagai bagian mencari keadilan. Saya butuh keadilan sebagai warga negara, sebagai warga yang mempunyai hak hukum, saya akhirnya mengajukan ke PTUN,” ungkap Nuzul.

Menurutnya, proses PTUN itu hanya mengadili tentang keabsahan surat. Sehingga bukan bertujuan untuk mengadili person atau orang. “Ada 3 pokok perkara yang kita ajukan. Pertama, keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, keputusan pimpinan dan keputusan paripurna,” sebutnya.

Sebetulnya, masih kata Zul, hingga saat ini di lingkungan DPRD Kuningan sudah terbilang kondusif. Sebab adanya surat dari Gubernur Jabar, ketika belum ada keputusan inkracht, maka dirinya tetap menjadi Ketua DPRD Kuningan.

“Sekarang tugas-tugas kedewanan berjalan dengan baik, tidak ada kendala apapun. Ini hanya untuk membuktikan tiga surat itu saja,” pungkasnya.

Mengingat pentingnya persidangan perkara di PTUN Bandung, Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, telah mengeluarkan surat perintah nomor 800/586/Um, tertanggal 16 Maret 2021. Ia memerintahkan empat orang dari Sekretariat DPRD Kuningan untuk menjadi saksi dalam persidangan perkara PTUN Bandung. Dalam surat perintah sekda ini, disebutkan perkara di PTUN Bandung tersebut bernomor 139/G/2020/PTUN.BDG.

Adapun keempat pejabat Sekretariat DPRD Kuningan yang telah diperintahkan sekda untuk menjadi saksi tersebut, yakni Sekwan HM Nurdijanto SH MSi, Ria Apriani SE selaku Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Deden Yuliadin SH selaku Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, serta Drs Nono Sujono selaku Kabag Umum.

Saat hendak dikonfirmasi, Sekwan HM Nurdijanto tidak ada di ruang kerjanya. Sehingga tadi malam sekwan dikonfirmasi lewat WA. Ia enggan memberikan keterangan, karena sedang dalam kondisi kurang sehat.

“Punten, besok saja infonya. Sekarang saya sedang kurang sehat,” singkat Sekwan. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait