Libatkan Konsultan, UMKM Wajib Masuk Hotel dan Restoran

Kamis 08-04-2021,11:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten Kuningan menunjukkan keseriusannya membangkitkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan mewajibkan hotel, rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya untuk ikut memasarkan produk lokal. Bahkan untuk kesuksesannya, program tersebut melibatkan konsultan dari Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kementerian Koperasi dan UKM untuk pengawasannya.

Keseriusan ini dibuktikan dengan dipertemukannya para pengusaha hotel, restoran, rumah makan dan kafe dengan para komunitas pelaku UMKM se-Kabupaten Kuningan serta para konsultan PLUT di Aula Bank bjb Cabang Kuningan, Rabu (7/4). Acara yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkopdagperin) Kabupaten Kuningan tersebut diisi dengan sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 517/720/Dinkopdagperin tentang Promosi dan Pemasaran Produk UMKM Lokal di Hotel, Restoran, Rumah Makan, Kafe dan Sejenisnya.

\"Alhamdulillah, sesuai perintah dan izin Pak Bupati hari ini kami melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada para pengusaha hotel, kafe, restoran yang ada di Kabupaten Kuningan. Ini sangat penting, karena kalau tidak disosialisasikan maka para pengusaha tersebut akan menanggapi aturan ini hanya alakadarnya saja. Dengan kami melakukan sosialisasi yang dihadiri oleh para pengusaha, komunitas UMKM dan juga konsultan PLUT, diharapkan akan terjadi sinergitas untuk program tersebut bisa terlaksana dengan baik,\" ungkap Kepala Dinkopdagperin Uu Kusmana kepada Radar usai kegiatan sosialisasi.

Dari tiga komponen tersebut, lanjut Uu, ke depannya akan selalu bersinergi dan berkomunikasi mengupayakan bagaimana caranya produk UMKM lokal Kabupaten Kuningan bisa tumbuh dan berkembang pesat. Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati tersebut, kata Uu, setiap hotel dan rumah makan, restoran, kafe serta usaha sejenis lainnya untuk bisa menyediakan outlet atau pojok display di salah satu sudut lobi tamu atau tempat strategis lainnya yang menyediakan produk UMKM lokal.

\"Nanti dari pihak komunitas UMKM akan melakukan pendataan sebanyak-banyaknya produk anggotanya dengan memperhatikan standar produk seperti legalitas, higyenitas, kemasan dan lainnya. Sementara dari pihak pengusaha hotel, kafe dan lainnya dipersilakan membuat outlet yang akan menampung produk tersebut agar menjadi menarik dan diminati tamu hotel atau pengunjungnya. Nanti dari pihak konsultan akan memfasilitasi itu semua sekaligus pengawasannya,\" ungkap Uu.

Dengan program ini, Uu berharap bisa semakin menumbuhkan kembali para pelaku UMKM di Kabupaten Kuningan yang saat ini terdampak pandemi Covid-19. Melalui Surat Edaran ini juga mengajak para pelaku usaha agar punya peran dan tanggung jawab bersama-sama melakukan pemulihan ekonomi nasional melalui produk UMKM.

\"Ini sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Kabupaten Kuningan kepada para pelaku UMKM. Ini bukti pemerintah daerah tidak diam. Sesuai jargon dinas kami, yaitu membangun ekonomi kerakyatan. Juga selaras dengan pesan Pak Gubernur Ridwan Kamil, bahwa membeli produk UMKM adalah bagian dari Bela Negara,\" tegas Uu. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait