Sekda Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Selasa 13-04-2021,11:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang rapat Linggajati Setda Kuningan, kemarin (12/4). Bahkan di sela-sela sosialisasi itu, Sekda Dian secara simbolis memotong sebuah replika batang rokok berukuran besar sebagai tanda pemberlakuan perda.

Menurut Sekda Dian, asap rokok menjadi risiko kesehatan bagi setiap orang baik perokok aktif maupun pasif. Bahkan rokok menjadi penyumbang pencemaran udara yang dapat memengaruhi kesehatan seseorang.

“Jadi sosialisasi perda ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen bersama dalam implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2021. Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai pembinaan dan pengawasan sebagaimana tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021, yakni tentang Pengawasan dan Pengendalian tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” tandasnya.

Menurutnya, lingkungan sosial kesehatan yang kurang baik dapat menyebabkan berbagai kerentanan terhadap manusia berupa meningkatnya masalah kesehatan. Sehingga menyebabkan menurunnya produktivitas dan kualitas hidup manusia.

“Selain itu, menurut WHO tahun 2015 Indonesia diperkirakan 36 persen atau sekitar 60 juta penduduk Indonesia merokok secara rutin. Bahkan sudah diperkirakan oleh WHO bahwa pada tahun 2025 akan meningkat hingga 90 persen penduduk Indonesia menjadi perokok aktif,” ujarnya.

Tak hanya itu, berdasarkan data dari Global Youth Tobacco Survei tahun 2018 menunjukkan bahwa prevalensi perokok di Indonesia dengan berusia 13-15 tahun sebanyak 35,3 persen adalah laki-laki dan 3,4 persen dari kalangan perempuan. Sedangkan prevalensi dengan usia lebih dari 15 tahun sebanyak 67,0 persen adalah laki-laki dan 2,7 persen dari perempuan.

Kemudian dari data Riskesdas 2018 menunjukkan jumlah perokok di atas 15 tahun sebanyak 33,8 persen. Dari jumlah tersebut 62,9 persen merupakan perokok laki-laki dan 4,8 persen perokok perempuan.

“Dari riset tersebut menyebutkan, prevalensi merokok di Provinsi Jawa Barat tertinggi pertama yaitu mencapai 32 persen. Bahkan lebih tinggi dari angka prevalensi nasional yaitu sebesar 28,8 persen,” terangnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk mengendalikan hal itu maka pemerintah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang diarahkan untuk menurunkan jumlah perokok.

“Pada pasal 22 PP ini disebutkan bahwa tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. PP tersebut telah diperbaharui dengan PP Nomor 109 Tahun 2012 pasal 49 yang dengan tegas menyatakan, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mewujudkan KTR,” tegasnya.

Dia beranggapan, sejatinya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini akan berjalan apabila ada dukungan dari semua pihak.

“Untuk itu, saya harap kita semua dapat bersinergi dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Kuningan,” pungkasnya.(ags)

Tags :
Kategori :

Terkait