Satpol PP Cabut Segel Bangunan TPT di Cisantana

Rabu 21-04-2021,10:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan mencabut segel bangunan permanen tembok penahan tebing (TPT) di salah satu kawasan wisata di Blok Kersen, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Senin (19/4).

Pencabutan segel dilakukan petugas Satpol PP pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin Kabid Penegakkan Perda Hendrayana didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Eman Sulaeman. Petugas mencabut segel di pintu pagar dan juga bangunan tembok penahan tebing yang terpasang sejak enam bulan yang lalu.

\"Bangunan ini kami segel pada bulan November 2020 lalu karena alasan pembangunannya tidak berizin alias ilegal. Kini, pemilik bangunan yakni Bapak Rusdy Hartono Hasyi sudah bisa menunjukkan bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga otomatis keberadaan bangunan ini sekarang sudah legal, sehingga tanda segel pun kami cabut,\" ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan Agus Basuki diamini Kabid Gakda Hendrayana.

Agus menjelaskan, pihaknya menyegel proyek bangunan tersebut pada enam bulan yang lalu karena tak berizin. Kemudian, pihaknya mengarahkan pemiliknya untuk segera mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan.

\"Alhamdulillah pemilik bangunan cukup kooperatif dengan menindaklanjutinya mengurus perizinan ke DPMPTSP. Setelah enam bulan berjalan, ternyata perizinan keluar dan sekarang segel kami cabut,\" ungkap Agus. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait