Bawaslu Tolak Permohonan Sengketa Cabup-Cawabup Terhadap KPU

Sabtu 26-06-2021,10:15 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN–Dalam putusan musyawarah terbuka yang dibacakan Jumat (25/6) pagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuningan menolak seluruh permohonan penyelesaian sengketa calon bupati dan calon wakil bupati atas terbitnya berita acara yang dikeluarkan KPU, perihal permohonan perubahan nama lengkap calon di kertas surat suara dan alat peraga kampanye.

Setelah diawali musyawarah tertutup Kamis lalu, kedua belah pihak tidak menemukan titik terang kesepakatan untuk dilakukan mediasi, sehingga dilanjutkan dengan musyawarah terbuka dengan agenda mendengarkan saksi dan memperlihatkan alat bukti.

Hal itu dilakukan Bawaslu Kuningan dan Bawaslu Kabupaten Cirebon pada simulasi penyelesaian sengketa untuk menghadapi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang.

Upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada penyelenggara pemilu merupakan keharusan, dalam rangka mempersiapkan perangkat terbaik dalam menghadapi proses pemilu dan pemilihan yang akan diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024 yang akan datang.

Bawaslu Kabupaten Kuningan dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas SDM melalui simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan secara daring dengan Bawaslu Cirebon, yang diadakan selama dua hari ini, dimulai sejak kamis hingga Jumat kemarin.

Kegiatan simulasi persidangan sengketa proses pemilihan ini, secara internal merupakan inisiasi bersama antara Bawaslu Kuningan dan Kabupaten Cirebon serta Bawaslu Provinsi Jabar. Hal ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM-nya masing-masing.

Sementara Bawaslu Jawa Barat pada kesempatan ini bertugas untuk memantau jalannya simulasi dan memberikan arahan maupun masukan, terkait teknis persidangan sengketa proses pemilihan.

Simulasi persidangan ini dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jawa Barat, Yulianto. Selain membuka kegiatan pelaksanaan, sehari sebelum pelaksanaan, Ia juga menyampaikan materi-materi terkait proses sengketa pemilihan yang akan disimulasikan.

Adapun dalam prosesi jalannya simulasi persidangan sengketa pemilihan, sesuai regulasi yang tercantum dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tahapannya dimulai dengan musyawarah tertutup terlebih dahulu, atau bisa diistilahkan juga dengan proses mediasi antara pemohon dan termohon oleh mediator.

Kemudian dilanjutkan pada proses musyawarah terbuka yang ketentuannya diuraikan melalui mekanisme ajudikasi sebagaimana seharusnya. Hal-hal yang hendak dicapai dalam simulasi persidangan sengketa pemilihan ini, di antaranya adalah untuk memberikan penguatan terhadap materi persidangan dan pengalaman dari SDM yang ada.

Selain itu, kemampuan dalam memahami legal standing yang diajukan oleh pemohon kepada majelis. Kemudian yang terpenting juga tujuan utamanya adalah agar majelis dapat mematangkan kompetensinya dalam mengamati fakta-fakta hukum yang dituangkan dalam legal opinion, hingga pada akhirnya menjadi sebuah putusan penyelesaian sengketa pemilihan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Ondin Sutarman SIP mengatakan, kegiatan peningkatan kapasitas SDM di tubuh internal Bawaslu ini diharapkan dapat meng-upgrade kemampuan yang dimiliki oleh jajarannya.

“Karena mengingat saat ini kami belum memasuki tahapan pemilu maupun pilkada, untuk itu segala sesuatu yang berkaitan dengan proses tahapan harus dipersiapkan jauh-jauh hari,” kata Ondin.

“Mengingat besar kemungkinan pada pelaksanaan pemilihan maupun pemilu pada tahun 2024 yang dilaksanakan beriringan, Bawaslu akan dihadapkan pada persoalan yang semakin kompleks,” imbuhnya. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait