Begini Syarat untuk Dapat BLT Ibu Hamil

Selasa 27-07-2021,10:55 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

PEMERINTAH resmi memperpanjang kebijakan penerpan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. Dalam pelaksanannya, pemerintah menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat.

Salah satunya, bansos BLT ibu hamil Rp3 juta kembali dicairkan bulan ini melalui program Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikucurkan selama PPKM level 4. Berikut Fakta dan Syarat Penerima Bansos BLT Ibu Hamil.

  1. BLT Ibu Hamil Cair

Besaran BLT ibu hamil Rp3 juta akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank negara (Himbara).

  1. Syarat BLT Ibu Hamil

Bantuan yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat sebagai keluarga penerima manfaat dari bansos tunai. Kemudian untuk ibu hamil dapat BLT syaratnya adalah hamil yang kedua.

  1. Syarat Dapat BLT Ibu Hamil

Wajib memiliki kartu perlindungan sosial (KPS), jika belum memiliki KPS, terlebih dahulu mengajukan permohonan ke RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Jika layak mendapatkan bantuan, maka kepala desa setempat akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, kemudian jika semua memenuhi maka bisa menerima kartu PKH dan mengambil bantuan sesuai yang ditetapkan pemerintah.

  1. Pencairan Dilakukan 4 Kali

Penyaluran BLT ibu hamil ini mendapatkan Rp3 juta per tahun dengan rincian Rp750.000 per triwulan. Pencairan BLT ibu hamil dilakukan seperti bansos PHK lainnya dalam 4 kali penyebaran yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait