BKPSDM Gelar Sosialisasi Penilaian Kinerja

Selasa 21-09-2021,08:58 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan menggelar sosialisasi petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Kegiatan yang diikuti oleh para pejabat struktural atau pengelola kepegawaian tersebut dibuka oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Drs H Nurahim MSi di Gedung Pusdiklat BKPSDM, Senin (20/9).

Peserta sosialisasi sendiri berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, lingkup SMPN, dari dinas, badan serta sekretariat. Kemudian ada juga dari kecamatan dan RSUD.

Kepala BKPSDM Drs H Nurahum MSi menjelaskan, terbitnya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi salah satu penanda kemajuan dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Undang-undang tersebut mengamanahkan banyaknya perubahan, perbaikan, serta pengefektifan pengelolaan sumber daya manusia yang dimiliki oleh pemerintah.

“Selanjutnya, terbit pula Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagai tindak lanjut dari penjelasan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 yang di dalamnya dijelaskan berbagai pokok dalam pengelolaan PNS. Dengan prinsip sistem merit yang didasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar,” papar Nurahim, kemarin (20/9).

Dalam manajemen PNS itu sendiri terdapat aturan tentang penilaian kinerja yang bertujuan menjamin objektivitas pembinaan PNS didasarkan sistem prestasi dan sistem karir. Karena itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

“Yang kemudian ditindaklanjuti oleh ketentuan pelaksanaannya. Yaitu PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil. Apalagi banyak hal yang berubah dalam penilaian kinerja PNS,” jelas Nurahim diamini Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Penilaian dan Kinerja Aparatur, Hartanto SH MSi.

Nutahim melanjutkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 209 ini dibandingkan aturan sebelumnya. Yakni PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja, perubahan tersebut mencakup istilah pengertian, format, tata cara penyusunan SKP, komponen penilaian, indikator, tata cara penilaian, bobot penilaian serta lainnya.

“Jika pada peraturan sebelumnya menggunakan istilah prestasi kerja, maka dalam peraturan terbaru memakai istilah kinerja PNS. Ini yang kami sosialisasikan agar para pejabat struktural memahami betul tentang hal ini,” ujarnya diiyakan Kasubid Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM, Yudha Aditya Renanto SE MSi.

Yuda menambahkan, kalau sebelumnya SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target, ke depan SKP memuat kinerja utama serta kinerja tambahan yang keduanya terdiri dari indikator kinerja individu dan target kinerja. “Sebelumnya, penyusunan SKP mengacu kepada rencana tahunan instansi, ke depannya penyusunan SKP memperhatikan perencanaan strategis instansi, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan atau SKP atasan langsung,” katanya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait