Dana Cadangan Pilkada Dialihkan, Dewan Setuju Perlu Ada Perubahan Perda

Jumat 08-10-2021,10:22 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Dana cadangan Pilkada Kuningan yang seharusnya dialokasikan pada APBD TA 2021, terpaksa dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Salah satu alasan pergeseran anggaran ini, karena jadwal Pilkada serentak yang rencananya digelar pada 2024 mendatang.

Sejumlah fraksi di DPRD Kuningan pun setuju dengan keputusan pemerintah daerah. Hal itu terungkap, saat rapat paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi DPRD terhadap 4 buah Raperda Kabupaten Kuningan.

Salah satunya mengenai perubahan atas Perda Kuningan Nomor 6 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Apalagi soal kesehatan masyarakat kini menjadi cukup urgensi di masa pandemi seperti sekarang.

“Mengenai perda ini, Fraksi PAN mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan pemerintah daerah karena tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Selain itu jadwal Pilkada berubah dari semula akan dilaksanakan tahun 2023 menjadi tahun 2024,” kata Sekretaris Fraksi PAN Ade Abdul Jafar Sidik, kemarin (7/10).

Maka menurutnya, hal itu berdampak pada anggaran dana cadangan Pilkada. Sehingga perlu ada perubahan Perda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.

“Fraksi PAN mendorong dalam raperda ini untuk memperhatikan real cost yang dibutuhkan KPU, Bawaslu dan Pengamanan. Berkenaan dengan penetapan jumlah dana cadangan, kami Fraksi PAN meminta untuk memperhatikan struktur APBD supaya tidak mengganggu belanja yang menyangkut kepentingan masyarakat Kuningan,” ungkapnya.

Tak jauh berbeda disampaikan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kuningan. Fraksi Partai Demokrat juga menyetujui perubahan perda tersebut.

“Fraksi Partai Demokrat menyetujui perubahan perda tersebut. Namun dengan catatan, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, transparan, akuntabel serta proporsional dengan APBD Kuningan,” kata Toto Hartono, Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Seperti diketahui, lanjutnya, Pemkab Kuningan pada tahun 2020 telah menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Adapun besaran anggaran yakni Rp38,5 miliar yang dibebankan pada APBD tahun 2021 sebesar Rp15 miliar dan APBD tahun 2022 Rp23,5 miliar.

“Hanya dalam perkembangannya, pendanaan yang sudah direncanakan pada tahun anggaran 2021 tidak dapat dianggarkan, karena terdapat pergeseran anggaran guna penanggulangan Covid-19 di Kuningan,” pungkasnya.(ags)

Tags :
Kategori :

Terkait