Dadan: Rakyat Bisa Menggugat

Selasa 07-12-2021,10:39 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

“Jangan kita melihatnya tunjangan transportasi dan segala macam, ini adalah hak protokoler pimpinan dan anggota DPRD yang diatur oleh Undang-Undang. Ini baru bisa dilaksanakan sekarang,” tegas Nuzul.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Radar Kuningan, dalam APBD TA 2022 yang beberapa hari lalu sudah diketuk palu, untuk tunjangan perumahan dan transportasi yang akan diterima setiap bulannya, Ketua DPRD dianggarkan Rp25 juta, Wakil Ketua Rp24 juta, dan anggota Rp22 juta. Sedangkan tunjangan transportasi, Ketua dan Wakil Ketua Rp22,5 juta, serta anggota Rp14.700.000.

Kenaikan dari kedua tunjangan ini berkisar Rp10 juta lebih. Karena sebelumnya tunjangan transportasi untuk anggota DPRD sebesar Rp11 juta, sedangkan pimpinan (4 pimpinan) berupa kendaraan dinas. Kemudian tunjangan Perumahan untuk anggota sebesar Rp13 juta, Ketua Rp16 juta dan Wakil Ketua Rp15 juta.

Pada APBD TA 2022, akan dialokasikan sebesar Rp38,750 miliar untuk program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, atau dulu lebih dikenal dengan dana aspirasi. Angka sebesar itu, terdiri Pokir Ketua DPRD Rp1,350 miliar, Wakil Ketua Rp1,1 miliar, Badan Anggaran Rp850 juta, dan anggota Rp650 juta. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait