KUNINGAN-Sebanyak 249 Sertifikat Hak Atas Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022 diserahkan kepada warga Desa Selajambe Kecamatan Selajambe, kemarin.
Kegiatan di Balai Desa Selajambe itu dihadiri langsung Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Surahman. Hadir pula Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, Komandan Kodim 0615 Kuningan Letkol Czi David Nainggolan, Plt Camat Selajambe Deni Hamdani, muspika dan jajarannya serta masyarakat penerima sertifikat program PTSL Tahun 2022.
Dalam sambutannya, Bupati Acep berpesan kepada masyarakat untuk menjaga baik-baik sertifikat yang sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas kepemilikan tanah.
Bupati menerangkan bahwa program PTSL di Kabupaten Kuningan selama ini dapat dikatakan sukses dan bahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan mendapat apresiasi dan bahkan menjadi salah satu percontohan karena terjalinnya kerja sama, kolaborasi dan sinergitas antara Pemda Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dalam mensukseskan Program Strategis Nasional PTSL.
Diakuinya, keberhasilan program PTSL ini juga tak luput dari peran para camat, lurah, kepala desa dan masyarakat di lokasi program PTSL atas dukungan, partisipasi dan kerja samanya dalam mensukseskan program ini. Hal ini merupakan gambaran bahwa Kabupaten Kuningan kerja bersama menuju Kuningan Maju.
“Untuk itu saya atas nama masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, perangkat daerah terkait, camat, lurah, dan kepala desa yang telah bekerja keras menYukseskan pelaksanaan Program PTSL yang prorakyat ini dengan baik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Surahman, mengucapkan banyak terima kasih atas dukungannya baik itu dari pihak pemerintah daerah Kabupaten Kuningan , dan Aparat penegak hukum mendampingi penuh agar Program Strategis Nasional Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Kuningan berjalan dengan sukses.
Program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti,sederhana, lancar, aman, adil merata, terbuka ,akuntabel sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat terutama di Kabupaten Kuningan.
“Dengan adanya sertifikat ini adanya kepastian hukum terhadap lahan atau gedung yang mereka tempati,” ujar Surahman. Dijelaskan Surahman, khusus warga, dengan adanya program PTSL, maka mereka dapat lebih tenang menggarap lahan mereka. Sebab mereka tidak perlu khawatir lahan mereka diklaim orang lain. Karena sertifikat tersebut merupakan alat bukti sah kepemilikan lahan atau bangunan. “Adanya sertifikat menjadikan mereka tidak khawatir lagi, lahannya diklaim orang lain,” ujarnya. (fik)