40 Persen APBD Siap untuk Belanja Produk Dalam Negeri

Senin 28-03-2022,11:13 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Beberapa hari lalu, pemerintah pusat telah menggelar pertemuan membahas secara intens terkait Penggunaan Produk Dalam Negeri. Pertemuan tersebut dihadiri para Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) se-Indonesia. Pertemuan dilaksanakan di Bali, (22-24/3).

Keinginan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya digelorakan melalui Gerakan Bangga Buatan Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, langkah Business Matching dilaksanakan dalam rangka mensinkronkan kebutuhan belanja  barang dan jasa, terutama yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, terhadap ketersediaan produk yang bisa disuplai oleh sektor industri dan manufaktur dalam negeri.

Dalam pertemuan yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo itu, pemerintah menargetkan alokasi belanja Pemerintah Pusat dan Daerah untuk penggunaan produk dalam negeri sebesar minimal 40%, yakni sebesar Rp400 Triliun dari total anggaran Rp1.071,4 Triliun pada tahun 2022.

Pemerintah juga akan mendorong masuknya produk UMKM, Industri Kecil dan sektor lainnya agar tersedia dalam e-katalog. Target Pemerintah, dari 95 ribu produk e-katalog akan bertambah menjadi 200 ribu produk dan menjadi 1 juta produk dalam target akhir RKP.

Untuk itu, prosedur penetapan SNI pada produk dalam negeri akan disederhanakan dan dipercepat. Hal tersebut juga didukung oleh terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang bertujuan untuk mendorong dan memudahkan pemanfaatan produk koperasi, usaha kecil dan menengah dalam proses pengadaan barang dan jasa. 

Seperti diketahui, dalam acara tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri yang digunakan untuk belanja Pemerintah akan diawasi oleh BPK/BPKP. Kepatuhan terhadap arahan pemanfaatan produk dalam negeri akan dihubungkan dengan alokasi DAU dan DAK, yang akan diberikan kepada kementerian dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kementerian dan Pemerintah Daerah yang tidak mencapai target minimal 40% pemanfaatan produk dalam negeri, akan dikenai sanksi berupa penundaan DAU dan DAK. Sesuai arahan LKPP dalam rangka pencapaian target minimal 40% belanja produk dalam negeri, Gubernur/Bupati/Walikota diminta agar menugaskan Sekda untuk membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi yang juga turut hadir di Bali bersama Kepala Dinas Kopdagperin Kuningan Uu Kusmana SSos MSi, menegaskan Pemkab Kuningan siap mengalokasikan sebesar 40% dari total APBD 2022 untuk dibelanjakan produk dalam negeri.

“Kabupaten Kuningan pada tahun 2022 mempunyai alokasi belanja modal, barang dan jasa sebesar kurang lebih 1,037 Triliun. Sehingga perhitungan 40 persen sesuai arahan Pemerintah Pusat untuk penggunaan produk dalam negeri harus kita penuhi,” tegas Sekda, kepada Radar Kuningan, Minggu (27/3).

Lebih lanjut, Dian menyampaikan optimisme pencapaian belanja produk dalam negeri di Kabupaten Kuningan sebesar kurang lebih Rp415 Miliar. Berdasarkan data teknis dari Dinas KUKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagperin) Kabupaten Kuningan, kata Dian, terdapat sekitar 57 ribu pelaku usaha yang didalamnya terdapat 2 ribu UMKM, yang telah mendapat fasilitasi PIRT dan 700 produknya telah mendapat sertifikasi halal.

“Hal tersebut dapat menjadi penambahan produk lokal yang akan tersedia di e-katalog. Gerakan Bangga Buatan Indonesia akan terasa gaung dan manfaatnya saat semua pihak berkomitmen menggunakan produk dalam negeri dalam semua kegiatan pembangunan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kuningan H Acep Purnama menambahkan, pemerintah akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya digelorakan melalui Gerakan Bangga Buatan Indonesia. Melalui Business Matching dengan menyelaraskan produk daerah yang akan diberlakukan di daerahnya itu sendiri.

“Semua para pelaku bisnis maupun produk bisnis pabrikan, tetap penekannya pada produk dalam negeri, termasuk kabupaten Kuningan harus dapat menerbitkan E-katalognya,” kata bupati.

“Untuk itu, mari kita dukung produk dalam negeri, baik melalui marketing peningkatan kualitas maupun penggunaannya dengan bangga akan produk dalam negeri. Semoga di Kuningan produk yang dihasilkan bisa juga digunakan oleh masyarakat luas, bukan hanya masyarakat Kuningan,” ajak bupati. (muh/ale)

Tags :
Kategori :

Terkait