Terungkap Kematian Sri di Kamar Kos, Pelaku Seorang Mahasiswa

Selasa 29-03-2022,15:13 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan akhirnya berhasil memecahkan teka-teki kematian seorang wanita di dalam kamar kos daerah Cijoho sepekan lalu. Korban yang diketahui bernama Sri Agustina (42) ternyata dibunuh oleh teman kencannya seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan yang masih berusia 19 tahun.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dalam gelar ekspose di halaman lobi Mapolres Kuningan Senin (28/3) sore mengungkapkan, pihaknya telah menangkap seorang mahasiswa berinisial FN (19) warga Desa/Kecamatan Lebakwangi sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Sri di kamar kosnya pada Jumat (18/3) lalu. Adapun modus operandi pembunuhan tersebut, kata Dhani, karena pelaku kesal keinginannya mendapatkan pelayanan esek-esek secara gratis ditolak oleh korban.

\"Ternyata korban yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang juga menjalankan praktik prostitusi secara online. Pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi MiChat sampai akhirnya terjadi transaksi dan disepakati tempat kos di Cijoho sebagai tempat kencan mereka dengan tarif Rp200.000. Setelah kencan pertama selesai, ternyata tak lama kemudian pelaku meminta korban untuk melayani lagi hasrat biologisnya untuk kedua kali secara gratis, namun langsung ditolak korban. Dari situlah kemudian terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,\" ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Sukarno kepada awak media.

Dhany menjelaskan, hanya butuh waktu lima hari untuk petugas mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku FN di rumahnya di Desa Lebakwangi. Diterangkan, sejak awal penyelidikan kasus kematian Sri di kamar kos, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan seperti kondisi pintu yang terkunci dari luar, posisi botol racun insektisida yang masih dipegang erat hingga tulisan tangan di secarik kertas \"Gw Capek Hidup\" dan ada beberapa barang milik korban yang hilang salah satunya handphone merk Vivo.

\"Berdasarkan temuan kejanggalan tersebut, kemudian kita lakukan penelusuran terhadap orang-orang yang pernah berhubungan dengan korban. Termasuk menelusuri keberadaan handphone korban, yang ternyata kita dapati sempat diiklankan di media sosial dan terjual seharga Rp1,3 juta. Kemudian kami hubungi orang pembeli handphone tersebut dan diperoleh informasi penjualnya adalah tersangka FN tersebut. Atas informasi tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan mencari keberadaan FN yang berujung penangkapan di rumahnya beberapa hari yang lalu,\" ungkap Dhany.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dhany, pelaku mengaku perbuatannya telah menghabisi nyawa Sri karena kesal tak bisa berkencan dengan korban secara gratis. Pelaku mengaku menghabisi korban dengan cara membekap menggunakan kaus hitam milik korban kemudian mencekik lehernya hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

\"Ini diperkuat dari hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara di Indramayu, ditemukan kondisi paru-paru korban sembab karena kurang oksigen. Selain itu kondisi leher korban patah, ada luka kecil di dekat bibir dan pipi diduga karena cengkraman tangan pelaku saat membekap wajah korban sampai akhirnya meninggal dunia,\" ujar Dhany.

Kapolres menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku dan juga di lokasi kejadian perkara. Di antaranya kaus hitam milik korban yang dipakai pelaku untuk membekap, handphone korban dan pelaku, alat kontrasepsi, botol racun insektisida dan buku saku milik pelaku yang terdapat bekas sobekannya sama persis dengan selembar kertas bertuliskan \"Gw Capek Hidup\" yang ditemukan di samping kiri korban.

\"Selain itu kami juga mendapatkan screen shoot gambar dari kamera CCTV salah satu rumah warga dekat kosan yang menunjukkan keberadaan pelaku saat datang mengendarai motor Supra dan pulang membawa tas berisi barang-barang milik korban. Terkait botol racun, ini hanya akal-akalan pelaku untuk mengalihkan perhatian penyidik agar menduga kematian korban karena bunuh diri. Namun kami tidak terkecoh sehingga bisa mengungkap kasus ini hanya dalam waktu lima hari dengan menangkap pelakunya tanpa perlawanan berarti,\" jelas Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, Dhany mengatakan, tersangka FN dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 365 ayat 3, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (fik

Tags :
Kategori :

Terkait