358 CPNS Resmi Jadi PNS

Jumat 08-04-2022,09:32 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN - Sebanyak 358 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk formasi tahun 2021.

Pelantikan dan pengambilan sumpah PNS tersebut dilakukan oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH di Aula Panggung Budaya Prima Resort Sangkanhurip, Kamis (7/4).

Bupati Acep menurutkan, formasi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2021 sebanyak 427 formasi dengan jumlah pendaftar sebanyak 5.953 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 361 orang. Namun 3 orang di antaranya mengundurkan diri yaitu Jabatan Ahli Pertama-Dokter, Terampil-Perawat dan Ahli Pertama-Pengantar Kerja karena alasan domisili sehingga yang ditetapkan nomor induk pegawainya sebanyak 358 orang.

“Dalam kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan mengucapkan selamat kepada saudara sekalian sebanyak 358 orang yang baru saja menerima petikan keputusan Bupati Kuningan tentang pengangkatan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan formasi tahun 2021,” ungkapnya.

Ia mengatakan, status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai tanggung jawab yang sangat besar karena telah diberi amanah oleh negara sebagai pelaksana tugas pemerintahan dalam melayani masyarakat.

Untuk itu, ia mengharapkan para ASN yang baru saja dilantik ini agar sungguh-sungguh dalam bekerja dan mengabdikan dirinya untuk kemajuan Kabupaten Kuningan dengan memberikan kontribusi nyata sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Saudara-saudari adalah orang-orang terpilih karena dari 5.953 pelamar, saudara yang lulus sampai seleksi tahap akhir setelah melalui 3 tahapan yaitu seleksi administrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Saudara juga harus bersyukur kepada Allah SWT, karena  masih banyak masyarakat yang bercita-cita berada pada posisi saudara saat ini. Oleh karena itu, wujudkanlah rasa syukur saudara atas amanah yang diembankan ini dalam bentuk semangat dan kinerja saudara dalam  melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” bebernya.

Ia menuturkan PNS harus mampu bekerja sesuai dengan ketentuan dan kewajiban yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta melaksanakan kinerja dengan baik.

Oleh sebab itu, kata bupati, patuhi dan ikuti segala peraturan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun pelaksanaan tugas, yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Bupati berharap para ASN baru ini bisa menjadi aparatur yang profesional, bertanggung jawab, bersih, dan berwibawa serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, serta keadilan dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik pungkasnya. (fik/ale)

Tags :
Kategori :

Terkait