KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menyerahkan surat jawaban beserta berkas pendukung pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi PKS kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan. Berkas tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Drs H Ujang Kosasih MSi di ruang Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE, Selasa (19/4).
Sebelumnya, pada Kamis (14/4), diketahui pimpinan DPRD telah mengirimkan surat permohonan calon PAW anggota DPRD Kuningan Fraksi PKS Dapil 1 Kuningan atas nama Iyus Firdaus SPdI kepada KPU Kabupaten Kuningan. Surat tersebut diserahkan oleh Humas DPRD Budi Heryadi SH dan diterima langsung oleh Ketua KPU Asep Z Fauzi SPdI didampingi Maman Sulaeman selaku Kadiv Penyelenggaraan Pemilu beserta Kasubag Teknis Oban Sarbini.
Sejak diterimanya surat permohonan nama calon PAW dari Pimpinan DPRD, KPU Kabupaten Kuningan langsung menindaklanjuti surat tersebut. Sesuai aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, KPU Kabupaten Kuningan wajib menindaklanjuti surat permohonan PAW paling lama 5 hari kerja, dengan melakukan verifikasi dokumen pendukung.
Dokumen pendukung tersebut seperti DCT Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Pemilu Terakhir Dapil 1 Kuningan Partai PKS, dan verifikasi hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon PAW dengan menggunakan Model EB-1.
Kemudian, hasil verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Kabupaten Kuningan, yang kemudian dituangkan ke dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi mengatakan, proses PAW dilaksanakan karena 3 hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri disebabkan permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, serta sebab diberhentikan.
“Perihal adanya PAW anggota DPRD Kabupaten Kuningan saat ini dilakukan karena terdapat anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengundurkan diri atas nama Iyus Firdaus SPdI dari Fraksi PKS Dapil 1 Kuningan,” kata Asfa-sapaan akrabnya.
Masih kata Asfa, setelah dilakukan penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor: 69/PL.01.7-Kpt/3208/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 21 Mei 2019 tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara dan Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor: 75/PL.019-Kpt/3208/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 27 Juli 2019 tentang penetapan calon terpilih, disampaikan bahwa calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kuningan atas nama Iyus Firdaus SPdI.
“Peringkat suara sah nomor 2 dari PKS mewakili Daerah Pemilihan Kuningan 1 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 3 atas nama saudara Drs H Ikhsan Marzuki MM,” jelas Asfa.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Drs H Ujang Kosasih MSi menerangkan, DPRD Kuningan mempunyai 7 hari kerja untuk menindaklanjuti surat beserta berkas PAW yang disampaikan KPU Kuningan.
“Kami punya waktu 7 hari kerja untuk menindaklanjuti berkas PAW dari KPU, agar bisa cepat dikirimkan ke Gubernur Jabar melalui Bupati Kuningan. Untuk seterusnya agar Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat meresmikan penggantian antar waktu anggota DPRD dan diterbitkan SK,” kata Ketua DPC PKB Kuningan itu. (muh)