KUNINGAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, hentikan pembangunan serta memberikan surat panggilan dan teguran terhadap lima pemilik bangunan yang diduga tidak mengantongi ijin dari Dinas Terkait.
Kelima bangunan tersebut berada empat Kecamatan yakni, Kecamatan Kuningan, Sindangagung, Cidahu dan Ciawigebang, kelimanya terjaring saat petugas dari PPNS Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Kuningan, saat melakukan giat Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan dalam Penegakkan Perda/Perkada di wilayah Kabupaten Kuningan terkait adanya aktifitas Pembangunan yang diduga belum mengantongi ijin. Kasatpol PP Kabupaten Kuningan Drs Agus Basuki M.Si melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kuningan Hendrayana MS.i mengatakan, giat Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan dalam Penegakkan Perda/Perkada di wilayah Kabupaten Kuningan, pihaknya menemukan ada lima bangunan milik warga yang telah dan sedang melakukan kegiatan padahal belum mengantongi izin. pihaknya langsung memberikan surat teguran serta menghentikan kegiatan pembangunan sebelum semua ijin ditempuh. “Ketika dilakukan identifikasi, ternyata kelima bangunan tersebut diduga belum mengantongi ijin, selain meminta agar oembangunan dihentikan sementara, kami pun memberikan edukasi terkait Perda kepada mereka,” kata Hendra yang didampingi Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Gakda Bayu Rusman. BACA JUGA:Bantu Peternak, Disnakan dan KSU Cigugur Buat Eco Enzyme Selain memberikan himbauan dan edukasi terkait Perda, kata Hendra, pihaknya melakukan pendataan serta melakukan identifikasi pelanggaran terhadap Lima orang penanggung jawab yang diduga belum mengantongi ijin dari Dinas terkait. “Dari kelima penanggung jawab pembangunan, hanya empat orang dibuatkan panggilan/Identifikasi dugaan Pelanggaran Perda/Perkada,” ujarnya. BACA JUGA:Tim Basket Alcatraz Maju Ke Babak Final 3X3 Regional Bandung Diakui Hendra, dilapangan masih banyak ditemui masyarakat yang belum mengetahui peraturan daerah, khususnya ijin dalam mendirikan bangunan, sepadan jalan dan lain sebagainya, dalam kesempatan ini pun pihaknya memberikan edukasi serta pemahaman terkait peraturan daerah sehingga masyarakat paham ketika melakukan pembangunan tidak melanggar hukum. "Ini bagian dari tugas kami, memberikan himbauan dan pembinaan terhadap masyarakat, sehingga masyarakat sadar serta taat terhadap peraturan, ketika semua sudah sesuai aturan masyarakat pun akan tenang menjalankan aktivitasnya," pungkasnya.(ale)Tak Kantongi Ijin, Satpol PP Hentikan Lima Bangunan Milik Warga
Kamis 23-06-2022,18:51 WIB
Editor : ale
Kategori :
Terkait
Senin 25-11-2024,21:00 WIB
Kisah Inspiratif Guru Daerah yang Mengusung Pendidikan Berbasis AI, Simak
Senin 25-11-2024,16:30 WIB
Antusiasme Tinggi Warnai Screening Film Kuningan, Pelaku Film Lokal Harapkan Dukungan Lebih
Senin 25-11-2024,16:13 WIB
Komitmen Mendikdasmen di Hari Guru Nasional 2024: Kompetensi dan Kesejahteraan Guru Bakal Ditingkatkan
Selasa 19-11-2024,13:28 WIB
Hanya Aduan Masyarakat, Kejari Bantah Kantor Korpri Kuningan Disegel
Selasa 12-11-2024,11:32 WIB
Tepis Perpecahan Internal di Tubuh Gerindra Kuningan, 32 PAC Gelar Deklarasi
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,07:00 WIB
New Small World Purwokerto, Destinasi Wisata Replika Dunia Kecil
Rabu 27-11-2024,04:00 WIB
Cara Mengatasi Kulit Meradang Akibat Salah Pemilihan Skincare
Rabu 27-11-2024,08:00 WIB
Skincare Retinol Tidak Boleh Dipakai Siang Hari, Ini Alasannya
Rabu 27-11-2024,05:00 WIB
Produk Makeup Ini Ternyata Bisa Gantikan Seluruh Skincare, Simak!
Rabu 27-11-2024,06:00 WIB
Urutan Skincare Kahf untuk Perawatan Kulit Pria, Wajib Coba!
Terkini
Rabu 27-11-2024,08:00 WIB
Skincare Retinol Tidak Boleh Dipakai Siang Hari, Ini Alasannya
Rabu 27-11-2024,07:00 WIB
New Small World Purwokerto, Destinasi Wisata Replika Dunia Kecil
Rabu 27-11-2024,06:00 WIB
Urutan Skincare Kahf untuk Perawatan Kulit Pria, Wajib Coba!
Rabu 27-11-2024,05:00 WIB
Produk Makeup Ini Ternyata Bisa Gantikan Seluruh Skincare, Simak!
Rabu 27-11-2024,04:00 WIB