Kepala Sekolah Berani Potong Dana PIP, Kepala Disdikdbud Kuningan: Sanksinya Bisa Diberhetikan Tidak Hormat

Kepala Sekolah Berani Potong Dana PIP, Kepala Disdikdbud Kuningan: Sanksinya Bisa Diberhetikan Tidak Hormat

Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, U Kusmana.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disidkbud) Kabupaten Kuningan mengeluarkan surat Larangan Pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP.

Surat yang diteken Kepala Disdikbud, U Kusmana tersebut memiliki Nomor: 400.3/1051/Umum yang ditujukkan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan di Kabupaten Kuningan.

Kadisdikbud Kuningan, U Kusmana menegaskan, surat yang berisi larangan melakukan pemotongan bantuan PIP ini berlaku untuk seluruh tingkaran satuan pendidikan. Kecuali SMA dan SMK sederajat karena kewenangannya ada di provinsi, bukan di kabupaten.

Bagi satuan pendidikan yang terbukti melanggar dan bersalah sudah melakukan pemotongan dana PIP, pihaknya (Disdikbud) akan langsung mengambil tindakan tegas. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.

BACA JUGA:Jangan Kaget! Smash Tim Voli Koreak Bakal Menggelegar Lagi

BACA JUGA:Jalan Palutungan-Desa Puncak Dipasang Spanduk Bertuliskan Tanah Milik Pribadi, Jalan Ditutup Sementara

“Ini dalam sebagai bentuk optimalisasi kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya pemerintah. Terutama dalam membantu pembiayaan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin melalui bantuan uang tunai dan perluasan akses serta kesempatan belajar. Karena itu, dalam pelaksanaannya perlu didukung oleh seluruh Satuan Pendidikan,” papar U Kusmana, Senin pagi 14 April 2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, Uu, panggilan akrabnya, meminta kepada kepala satuan pendidikan supaya memperhatikan beberapa hal.

Yaitu satuan pendidikan berkewajiban mengusulkan peserta didik

yang layak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Dapodik. Satuan pendidikan agar memasilitasi serta membantu dan memantau proses penyaluran dan pencairan bantuan PIP.

“Dan ketiga, dalam proses pencairan Program Indonesia Pintar tidak diperkenankan adanya pungutan atau potongan dalam bentuk apapun. Oleh sebab itu, kami mohon agar hal ini menjadi perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih,” tegas Kadisdikbud.

BACA JUGA:Setelah Jakarta dan Bandung, Dealer Premium Shop Yamaha Kini Hadir di Semarang

BACA JUGA:Mulai dari Navigasi Canggih Sampai Notifikasi Malfungsi, Ini Dia Aneka Keunggulan Y-Connect pada MAXi Yamaha

Uu juga menjelaskan dasar hukum dan kebijakan terkait Program Indonesia Pintar. Diantara Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: