Kepala Disdikdbud Kuningan Ancam Pecat Pihak yang Potong Dana PIP

Kepala Disdikdbud Kuningan Ancam Pecat Pihak yang Potong Dana PIP

Kepala Disdikbud Kuningan, dengan tegas bakal menindak pihak-pihak yang berani memotong dana PIP.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disidkbud) Kabupaten KUNINGAN, ancam pecat pihak-pihak yang berani potong dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Seruan tersebut, dipertegas dengan surat larangan yang diteken Kepala Disdikbud Kuningan U Kusmana.

Surat larangan tersebut memiliki Nomor: 400.3/1051/Umum yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan di Kabupaten Kuningan.

Kepala Disdikbud Kuningan U Kusmana menegaskan, surat yang berisi larangan melakukan pemotongan bantuan PIP ini berlaku untuk seluruh tingkatan satuan pendidikan kecuali SMA dan SMK sederajat di lingkup Kabupaten Kuningan. 

BACA JUGA:Disokong Penuh CSR Bank Kuningan, Jembatan Baranang Luragung Kini Terang Benderang

Bagi satuan pendidikan yang terbukti melanggar dan bersalah sudah melakukan pemotongan dana PIP, pihaknya (Disdikbud) akan langsung mengambil tindakan tegas. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.

"Ini dalam sebagai bentuk optimalisasi kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya pemerintah," tegas U Kusmana, Senin 14 April 2025.

Dijelaskannya, dana tersebut diperuntukkan bagi keluarga yang membutuhkan untuk pendidikan.

"Terutama dalam membantu pembiayaan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin melalui bantuan uang tunai dan perluasan akses serta kesempatan belajar," jelasnya.

BACA JUGA:Protes Pemilik Tanah di Palutungan, Cigugur, Begini Tanggapan Bupati Kuningan

Karena itu, sebut U Kusmana, dalam pelaksanaannya perlu didukung oleh seluruh satuan pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Uu -panggilan akrabnya- meminta kepada kepala satuan pendidikan supaya memperhatikan beberapa hal. 

Diantaranya, satuan pendidikan berkewajiban mengusulkan peserta didik yang layak menerima PIP melalui Dapodik. 

Satuan pendidikan agar memasilitasi serta membantu dan memantau proses penyaluran dan pencairan bantuan PIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: