Kepala Disdikdbud Kuningan Ancam Pecat Pihak yang Potong Dana PIP

Kepala Disdikdbud Kuningan Ancam Pecat Pihak yang Potong Dana PIP

Kepala Disdikbud Kuningan, dengan tegas bakal menindak pihak-pihak yang berani memotong dana PIP.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

BACA JUGA:Josss, 367 PKL Puspa Disuntik Stimulan, Pedagang: Kami Tetap Sabar dan Bertahan

"Dan ketiga, dalam proses pencairan Program Indonesia Pintar tidak diperkenankan adanya pungutan atau pemotongan dalam bentuk apa pun. Oleh sebab itu, kami mohon agar hal ini menjadi perhatian dan atas kerja samanya disampaikan terima kasih,” jelasnya.

Uu juga menjelaskan dasar hukum dan kebijakan terkait PIP. Di antara Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Jika seorang kepala sekolah memotong dana PIP siswa tanpa dasar hukum, hal ini termasuk dalam penyalahgunaan wewenang. 

Tindakan yang merugikan peserta didik, indikasi korupsi dana bantuan sosial negara.

BACA JUGA:Kepala Sekolah Berani Potong Dana PIP, Kepala Disdikdbud Kuningan: Sanksinya Bisa Diberhetikan Tidak Hormat

"Sanksi yang dapat dikenakan yakni sanksi administratif (PP 94/2021). Berupa teguran tertulis, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, serta pembebasan dari jabatan (kembali menjadi guru)," sebut Uu.

Dan sanksi yang terberat adalah pemberhentian dengan hormat/tidak hormat (jika pelanggaran sangat berat).

Kemudian untuk sanksi etik berupa pencabutan SK penugasan sebagai kepala sekolah, tidak bisa diusulkan sebagai kepala sekolah kembali. 

"Alhamdulillah, sampai saat ini belum pernah menerima pengaduan dari orang tua siswa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan dugaan potongan PIP. Apalagi secara teknis, bantuan PIP disalurkan langsung dari BRI ke rekening penerima manfaat (siswa),” tandas mantan Kepala Diskopdagperin tersebut.

BACA JUGA:Jalan Palutungan-Desa Puncak Dipasang Spanduk Bertuliskan Tanah Milik Pribadi, Jalan Ditutup Sementara

Dia menambahkan, syarat penerima PIP berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan ketentuan teknis yaitu siswa yang memiliki DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). 

Termasuk penerima PKH, KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) PBI JK, dan Non DTKS.

"Sekali lagi saya ingatkan, jika ada dugaan pemotongan PIP, maka segera laporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Atau bisa juga langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai bukti-bukti yang dimiliki,” imbau Uu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: