Radarkuningan.com, KUNINGAN - Tim penyidik Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis toko modern dengan menangkap empat pelakunya dan dua orang penadah barang hasil curian.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reksrim AKP Hafid Firmansyah mengatakan, empat pelaku pembobol mini market tersebut adalah JRT (35) dan FT (27) warga Sumatera Utara, FDS (27) warga Kabupaten Bekasi dan ENP (37) warga Kabupaten Tangerang. Sedangkan dua orang penadah barang hasil curian adalah AWP (41) warga Kabupaten Serang dan FS (32) warga Kota Tangerang.
BACA JUGA:Tak Kantongi Ijin, Satpol PP Hentikan Lima Bangunan Milik Warga
"Keempat pelaku berhasil diamankan di Gerbang Tol Cikatama, Cikampek, sedangkan dua orang pelaku lainnya ditangkap di Kabupaten Tangerang. Penangkapan para pelaku pembobol spesialis toko modern ini dilakukan atas kerjasama Satreskrim Polres Kuningan bersama Tim Bantek Dit ReskrimUm Polda Jabar," ungkap Hafid kepada awak media, Kamis (23/6).
BACA JUGA:Bantu Peternak, Disnakan dan KSU Cigugur Buat Eco Enzyme
Para pelaku tersebut, kata Hafid, merupakan pelaku pencurian di dua mini market di wilayah Kabupaten Kuningan. Salah satunya di Kecamatan Cipicung, kata Hafid, timnya melakukan pendalaman dari rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko yang ditindaklanjuti pengejaran para pelaku berdasarkan ciri-ciri fisik mereka.
"Dari hasil olah tkp di salah satu mini market di Kecamatan Cipicung, kita mengumpulkan bukti-bukti CCTV sekitar TKP hingga akhirnya kami mengetahui ciri-ciri dari pelaku ini," papar Hafid.
BACA JUGA:Dayak Losarang Tidak Punya KTP dan KK Juga SIM, Anti Tilang?
Kemudian, lanjut Hafid, pihaknya bersama Tim Bantek Dit Reskrimum Polda Jabar mendapatkan informasi bahwa komplotan tersebut berada di wilayah Bekasi dan akan kembali melakukan aksinya. Berdasarkan informasi tersebut dan ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku maka pihaknya melakukan penyekatan di Gerbang Tol Cikatama dari arah Jakarta menuju Bandung.
"Kami pun akhirnya dapat mengamankan empat orang pelaku tersebut. Dan melakukan pengembangan ke wilayah Cikande Kabupaten Tangerang dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya yang diduga menerima barang-barang hasil curian," ujar Hafid.
BACA JUGA:Hollywings Pakai Nama Muhammad dan Maria untuk Promosi Minuman Keras
Selain mereka, kata Hafid, diamankan pula SY (31) warga Kabupaten Sragen yang berperan sebagai orang yang mengirimkan atau menjual barang-barang hasil curian ke toko-toko kelontong.
"Masih ada dua orang lainnya yang kini masih DPO masing-masing berinisial NA dan HS," kata Hafid.
BACA JUGA:Lee Minho dan Puput Menikah Lalu Viral karena Dikira Artis Korea
Para pelaku ini kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Barat oleh Tim Bantek Ditreskrimum Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.