Tak Kantongi Ijin, Satpol PP Hentikan Lima Bangunan Milik Warga

Tak Kantongi Ijin, Satpol PP Hentikan Lima Bangunan Milik Warga

Petugas Satpol PP dari Bidang Gakda memberikan teguran terhadap pembangunan yang diduga belum mengantongi ijin-foto ale-radarkuningan.com

KUNINGAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, hentikan pembangunan serta memberikan surat panggilan dan teguran terhadap lima pemilik bangunan yang diduga tidak mengantongi ijin dari Dinas Terkait.

Kelima bangunan tersebut berada empat Kecamatan yakni, Kecamatan Kuningan, Sindangagung, Cidahu dan Ciawigebang, kelimanya terjaring saat petugas dari PPNS Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Kuningan, saat melakukan giat Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan dalam Penegakkan Perda/Perkada di wilayah Kabupaten Kuningan terkait adanya aktifitas Pembangunan yang diduga belum mengantongi ijin.

Kasatpol PP Kabupaten Kuningan Drs Agus Basuki M.Si melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kuningan Hendrayana MS.i mengatakan,  giat Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan dalam Penegakkan Perda/Perkada di wilayah Kabupaten Kuningan, pihaknya menemukan ada lima bangunan milik warga yang telah dan sedang melakukan kegiatan padahal belum mengantongi izin. pihaknya langsung memberikan surat teguran serta menghentikan kegiatan pembangunan sebelum semua ijin ditempuh.

“Ketika dilakukan identifikasi, ternyata kelima bangunan tersebut diduga belum mengantongi ijin, selain meminta agar oembangunan dihentikan sementara, kami pun memberikan edukasi terkait Perda kepada mereka,” kata Hendra yang didampingi Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Gakda Bayu Rusman.

BACA JUGA:Bantu Peternak, Disnakan dan KSU Cigugur Buat Eco Enzyme

Selain memberikan himbauan dan edukasi terkait Perda, kata Hendra, pihaknya melakukan pendataan serta melakukan identifikasi pelanggaran terhadap Lima orang penanggung jawab yang diduga belum mengantongi ijin dari Dinas terkait.

“Dari kelima penanggung jawab pembangunan, hanya empat orang dibuatkan panggilan/Identifikasi dugaan Pelanggaran Perda/Perkada,” ujarnya.

BACA JUGA:Tim Basket Alcatraz Maju Ke Babak Final 3X3 Regional Bandung

Diakui Hendra, dilapangan masih banyak ditemui masyarakat yang belum mengetahui peraturan daerah, khususnya ijin dalam mendirikan bangunan, sepadan jalan dan lain sebagainya, dalam kesempatan ini pun pihaknya memberikan edukasi serta pemahaman terkait peraturan daerah sehingga masyarakat paham ketika melakukan pembangunan tidak melanggar hukum.

"Ini bagian dari tugas kami, memberikan himbauan dan pembinaan terhadap masyarakat, sehingga masyarakat sadar serta taat terhadap peraturan, ketika semua sudah sesuai aturan masyarakat pun akan tenang menjalankan aktivitasnya," pungkasnya.(ale)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarcirebon.com