RADARKUNINGAN.DISWAY.ID - Serangan penyakit mulut dan kuku pada hewan semakin meluas, menjelang hari Raya Idul Adha 2022, kebutuhan hewan qurban menjadi masalah.
Masyarakat yang ingin melaksakan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha 2022 nanti, butuh penjelasan mengenai mana hewan yang sehat untuk dijadikan hewan qurban.
Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi PMK tersebut, tetapi tidak menutup kemungkinan hewan yang terserang bisa terlanjur dijadikan qurban.
Melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) @ditjen_pkh, memberikan informasi tentang tata cara pemotongan hewan qurban di tengah situasi PMK ini.
BACA JUGA:Terobosan BUMDes Dawuan, Bikin Rumah Makan dengan Konsep Merakyat
"Di rangkaian infografis seputar kegiatan penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban khususnya di situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak," tulis akun tersebut.
Ditjen PKH memberikan tata cara pemotongan hewan qurban di tiga wilayah yang berbeda.
Wilayah tersebut meliputi kota atau kabupaten yang tertular atau daerah wabah, daerah terduga, dan daerah bebas dari PMK.
Dari tiga wilayah tersebut tata cara pemotongan hewan qurban dibedakan, dan dianjurkan pemotongan hewan qurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH)
BACA JUGA:Kebakaran Ponpes di Palimanan, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
"Kali ini ada informasi mengenai Pemotongan Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan dalam situasi merebaknya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang harus sobat ketahui," tulisnya lagi.
Perlakuan terhadap hewan qurban di yang dilakukan berbeda, hal tersebut untuk mencegah penyebaran PMK ke wilayah yang lebih luas.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, penyebaran virus PMK sangat cepat menular ke hewan lain.
"Meskipun tidak menyerang manusia, tetapi manusia bisa menjadi sarana penyebaran PMK ke hewan lain," ucapnya dalam Youtube Radar Cirebon Channel.
BACA JUGA:Pelepasan Angkatan Pertama SMK Syntax Bussiness School Kuningan