Polres Jombang meminta agar MSAT menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Kemudian, pihak yang saat ini merasa melindungi agar segera menyerahkan MSAT. Agar tidak ikut terjerat kasus pidana.
Sebagai informasi, Mas Bechi Jombang sudah menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati. Kasus ini sudah terjadi sejak lama.
Bahkan yang bersangkutan sudah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan MSAT alias Mas Bechi Jombang sampai ini memang belum diketahui secara jelas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati menegaskan, tuduhan fitnah kasus pencabulan dengan tersangka MSAT, anak dari kiai ternama di Jombang tersebut, akan terjawab dalam proses hukum.
BACA JUGA:Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Cimanis Masih Nihil
Menurutnya, seseorang yang telah disangkakan melakukan suatu tindak pidana bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana tersangka MSAT, dapat saja merasa dirinya sebagai korban fitnah dari pihak pelapor maupun korban tindak pidana tersebut.
“Namun demikian, tudingan balik mengenai perbuatan fitnah tersebut tidak dapat terpisah dari proses hukum,” kata Mia Amiati melalui keterangan tertulisnya, Rabu 6 Juli 2022.
Mia menjelaskan, sebuah tuduhan dapat dianggap fitnah diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sehingga, apakah tersangka merupakan korban fitnah atau tidak, apakah pelapor atau korban telah melakukan tindak pidana fitnah atau tidak, maka proses hukumlah yang bisa membuktikan.
“Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan,” katanya, seperti dilansir dari disway.id.
BACA JUGA:Ciri-Ciri Ras Melanesia dan Wilayah Pemukiman
Oleh karena itu, sebelum masuk ke tahap pembuktian di persidangan, Mia mengatakan ada tahapan proses yang harus dilalui.
Salah satunya adalah penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
Namun proses itu menjadi terhambat lantaran tersangka MSAT selalu mangkir dari panggilan penyidik bahkan melarikan diri dalam proses penangkapan.