CIREBON, RADAR KUNINGAN - Seorang kakek tega perkosa cucu sendiri di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Aksinya selama 8 tahun akhirnya terungkap.
Kakek berinisial M asal Kecamatan Gunung jati, Kabupaten Cirebon, tega perkosa cucu sendiri karena dorongan hawa nafsu.
Tadi siang, kakek M yang tinggal di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber.
Dia nampak tertunduk lesu saat duduk di depan siang, bahkan ketika keluar dari ruangan persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada cucu sendiri.
BACA JUGA:Warga Pancalang Kabupaten Kuningan, Menjadi Korban Kecelakaan di Cibubur
Aksi kakek M terungkap lewat laporan orang tua korban yang tidak tinggal serumah. Hingga akhirnya, kakek tiri tersebut dibui.
Sidang yang berlangsung tertutup tersebut berjalan cukup cepat dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum.
Bahkan Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH Bertindak langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, kakek perkosa cucu di Kabupaten Cirebon itu, terjadi mulai tahun 2014 sampai dengan 2022 atau dalam rentang waktu sekitar 8 tahun dan dilakukan berkali-kali setiap ada kesempatan.
BACA JUGA:Ruas Jalan Cipedes Tertutup Longsor, Jalur Dialihkan ke Cijemit
"Banyak kasus kekerasan pada anak itu dilakukan oleh orang terdekat, saya sengaja menjadi JPU langsung untuk kasus ini untuk memberikan perhatian khusus sebagai sinyal kita serius," kata Hutamrin dikutip dari Radar Cirebon.Disway.id.
"Kita ingin menciptakan bahwa keluarga adalah tempat yang aman," imbuh Hutamrin usai sidang.
Ditambahkannya, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi. Lokasinya berpindah-pindah.
Kadang dilakukan dirumah dan kadang dilakukan dikebun. Selama bertahun-tahun korban diancam dan berada dibawah tekanan.
BACA JUGA:Tekan Penambahan Kasus Covid-19, Kapolres Kuningan Buka Gerai Vaksinasi Booster