Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (*)
Artikel sudah tayang di PojokSulsel dengan judul: Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Sebut ada Informasi Soal Kejahatan.