Kuasa Hukum Brigadir J: Motif Pembunuhun Bukan Pelecehan, Tetapi ada Bocoran Informasi Dugaan Kejahatan

Rabu 10-08-2022,13:00 WIB
Editor : Asep Kurnia

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (*) 

Artikel sudah tayang di PojokSulsel dengan judul: Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Sebut ada Informasi Soal Kejahatan.

Kategori :