Bahar bin Smith Lakukan Ini, Disebut Meringankan Vonis

Selasa 16-08-2022,14:41 WIB
Editor : Asep Kurnia

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan. 

BACA JUGA:Bejat, Kakak Adik di Lebakwangi Cabuli Anak 14 Tahun, Kedua Pelaku Merupakan Oknum Guru Ngaji

BACA JUGA:Fenomena Hujan Es di Kuningan Diprediksi Bakal Terjadi Lagi, di Desa Kramatmulya Atap Rumah Rusak

Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.*

Artikel sudah tayang di JPNN Jabar.com dengan judul: Terungkap, Hal Ini yang Meringankan Vonis Bahar Smith

Kategori :