"Saat itu juga kita lanjutkan penangkapan," ujarnya.
Kini, lanjut Dhany, kedua pelaku jambret telah diamankan petugas dan dimasukkan ke sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, MA dan MR pun dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun panjara. *