KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan menangkap seorang pemuda asal Jakarta karena edarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol, belum lama ini.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Djubaedi mengungkapkan, pemuda asal Jakarta tersebut berinisial AI (24) ditangkap petugas tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus lalu.
Pelaku yang merupakan asal dari Jakarta itu, ditangkap petugas saat sedang nongkrong di depan sebuah toko modern di Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan.
"Pelaku AI ber-KTP Jakarta namun sejak beberapa tahun terakhir ini tinggal di Desa Gewok, Kecamatan Garawangi," kata AKP Otong Djubaedi.
BACA JUGA:Pelaku Jambret Tas Dosen Berhasil Dibekuk, Pelaku Warga Kabupaten Cirebon
AKP Otong Djubaedi mengungkapkan, terungkapnya AI ini atas informasi dari masyarakat yang mengetahui aktivitas pelaku sebagai pengedar obat terlarang dan meresahkan.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan pendalaman hingga kemudian diperoleh informasi pelaku sedang berada di sebuah minimarket di wilayah Ciporang.
"Kita lakukan penggeledahan dan benar di dalam kantong celananya ditemukan ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl," ungkap Otong.
Total barang bukti yang ditemukan petugas dalam penangkapan tersebut, sebanyak 70 butir obat jenis Tramadol dan 65 butir Trihexyphenidyl serta uang hasil penjualan sebesar Rp50 ribu.
BACA JUGA:Puluhan Ibu Muda di Depok Kehilangan Celana Dalam, Dicuri Sopir Angkot untuk Berfantasi
Untuk mencari barang bukti lain, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku di Desa Gewok, Kecamatan Garawangi.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kembali ditemukan barang bukti obat terlarang dalam jumlah lebih banyak.
"Terdiri dari 350 butir Tramadol dan 110 butir Trihexyphenidyl," ujarnya.
Kepada petugas, AI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dibeli dari Jakarta.