KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) yang ditemukan warga, dilepasliarkan oleh Petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Kepala Balai TNGC Teguh Setiawan mengatakan, Kukang Jawa yang dilepasliarkan tersebut sebanyak satu ekor merupakan hasil penyerahan warga Sumber, Kabupaten Cirebon, bernama Yeni Yanuarti.
Satwa yang dilindungi itu, ditemukan Yeni di pekarangan rumahnya pada tanggal 13 Agustus 2022 lalu, kemudian dilaporkan ke call center gugus tugas penanganan dan evakuasi TSL BBKSDA.
"Kukang Jawa tersebut berjenis kelamin jantan, kemudian diserahkan kepada petugas TNGC pada tanggal 15 Agustus 2022, dilepasliarkan di salah satu blok di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Kuningan," ungkap Teguh, Senin 22 Agustus 2022.
BACA JUGA:KH Aam dan KH Ubaidillah Kembali Terpilih sebagai Rais dan Ketua PCNU Kuningan
Kondisi Kukang Jawa tersebut, lanjut Teguh, sangat sehat dan agresif.
Dirinya berharap, binatang lucu dan menggemaskan yang aktif di malam hari atau nokturnal tersebut dapat segera beradaptasi dengan habitat barunya.
Teguh menambahkan, Kukang Jawa adalah jenis primata terkecil yang dilindungi (Apendix I CITES) mendiami Pulau Jawa bagian barat dan tengah, salah satu habitatnya ada di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
Ekosistem kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai yang merupakan hutan hujan dataran rendah dan hutan pegunungan, memiliki kesesuaian habitat bagi Kukang Jawa.
BACA JUGA:Airlangga Minta Kader Muda Golkar Siap Hadapi Perubahan Iklim
Sejak tahun 2015 hingga tahun 2022, lanjut dia, di kawasan TNGC telah dilakukan 12 kali rilis Kukang Jawa dengan jumlah total mencapai 61 ekor yang dilepas di blok SPTN Wilayah I Kuningan.
"Langkah ini selaras dengan tema HKAN 2022 yaitu "Amertha Taksu Abinaya" yang bermakna memulihkan alam untuk masyarakat sejahtera," ungkap Teguh.
Dilepasliarkan Kukang Jawa merupakan satu bagian penting dalam ekosistem hutan adalah sumber daya alam hayati.
Atas hal tersebut, Teguh mengajak kepada masyarakat luas jika menemukan satwa yang dilindungi seperti kukang, elang dan lainnya jangan sungkan-sungkan menghubungi call center gugus tugas penanganan dan evakuasi TSLBBKSDA Jawa Barat di nomor 082185588144.
BACA JUGA:Murid SLB Lomba Agustusan, Bupati Kuningan dan Rombongan Tidak Kuasa Menahan Air Mata