JAKARTA, RADAR KUNINGAN.COM - Irjen Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun di tengah kasus yang tengah berjalan, Ferdy Sambo ditunggu kasus lain yang diajukan pengacara Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, statusnya sebagai anggota Polri sudah dipecat atas dan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Birgadir J.
Selain kasus kematian Brigadir J yang belum tuntas, malah muncul lagi tuduhan kasus lain.
BACA JUGA:Hotman Paris: Uang di Rekening Brigadir J Merupakan Kas Keluarga Ferdy Sambo
BACA JUGA:Hotman Paris Sindir Istri Ferdy Sambo? Ungkit Kasus Ratna Surumpaet
Tuduhan kasus tersebut dilaporkan Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri pada Jumat 26 Agustus 2022.
Kedatangan Kamaruddin bertepatan dengan pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kamaruddin menyebut kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terkait pembuatan laporan palsu terhadap Brigadir J dengan Pasal 317 dan 318 Juncto 556 KUHP.
"Di mana Pak Ferdy Sambo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan. Ibu Putri membuat laporan polisi juga bahwa dia korban pelecehan dan atau kekerasaan seksual," kata Kamaruddin seperti yang dilansir dari JPNN, Sabtu (27/8).
BACA JUGA:Rekaman CCTV Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Beredar, Berikut Tanggapan Irjen Dedi
BACA JUGA:3 Kediamanan Irjen Ferdy Sambo Digeledah Sampai Dini Hari, Hasilnya Koper Warna Hitam
Pria berdarah Batak itu menjelaskan kedua laporan itu sudah dihentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Polri, tetapi narasi Putri korban pelecehan seksual masih terus disuarakan.
"Oleh karena itu, supaya ada kepastian hukum, saya membuat laporan polisi sore ini," lanjutnya.
Saat mendatangi Gedung Bareskrim, Kamaruddin membawa surat kuasa dari keluarga Brigadir J serta surat penghentian perkara yang dilaporkan oleh Ferdy Sambo dan Putri.