KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Kabar baik datang untuk warga Kabupaten Kuningan soal kepemilikan paspor.
Warga Kuningan yang ingin bikin atau memperpanjang masa aktif paspor tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Cirebon.
Untuk bikin atau memperpanjang paspor yang akan habis masa aktif, kini bisa diurus di Kabupaten Kuningan.
Bisa diurus di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Graha Linggarjati Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Imbas Kenaikan BBM, Kapolres: Kabupaten Kuningan Masih Dalam Keadaan Kondusif dan Terkontrol
BACA JUGA:Tukar Uang Baru, Mobil Kas BI Diserbu
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, Agus Sadeli, warga Kuningan tidak perlu lagi pergi ke Cirebon untuk mengurus paspor.
“Layanan imigrasi untuk pengurusan pembuatan paspor, sekarang bisa di MPP Graha Linggarjati," kata Agus Sadeli, Kamis 8 September 2022.
Ditambahkan Agus, untuk bisa mengurus paspor di Kuningan, pihaknya bersama jajaran sudah berkunjung ke Kantor Imigrasi kelas 1 Cirebon.
Kedatangan diterima langsung oleh plt Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Cirebon, Gatut Setiawan beserta jajaran untuk pembahasan kerjasama tentang penyelenggaraan MPP.
BACA JUGA:Hari Ini Even Rampes Digelar, Catat Waktu dan Lokasinya
BACA JUGA:Percaya Diri, PKB Bidik 9 Kursi di Pileg 2024
"Alhamdulillah dengan adanya kerja sama dengan adanya layanan kantor imigrasi di MPP ini, masyarakat Kuningan dapat membuat paspor lebih dekat lagi, sehingga menghemat waktu dan biaya," ujarnya.
Diungkapkan Agus, kehadiran layanan imigrasi ini telah lama didambakan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Dirinya mengucapkan terimakasih kepada Bupati Kuningan H Acep Purnama sehingga di MPP ini pihaknya bisa menghadirkan layanan imigrasi.