Karena menurutnya, meskipun setiap warga negara dilindungi haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi tetap harus dilandasi hukum.
"Tentunya harus diingat pula sebagai negara demokrasi yang berlandaskan hukum tentunya penyampaian pendapat tetap didasarkan pada etika serta nilai-nilai hukum," pungkasnya.*