Hanya Aduan Masyarakat, Kejari Bantah Kantor Korpri Kuningan Disegel
Gedung Korpri Kuningan dipasangi sepanduk bertuliskan disegel oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat atas dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh mantan ketua Korpri.-Andre Mahardika-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Kabar Kantor Korpri KUNINGAN disegel, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) KUNINGAN, angkat bicara.
Melalui Kasi Intel, Brian Kukuh Mediarto SH, pihaknya menempis adanya penyegelan kantor Korpri yang dilakukan oleh pihak Kejari Kuningan.
Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan, bahwa hal tersebut baru sebatas penerimaan aduan masyarakat yang dilakukan oleh sebuah lembaga masyarakat (LSM).
"Perlu digarisbawahi penyegelan kantor Korpri Kuningan tersebut bukan dilakukan, disuruh atau diinisiasikan pihak Kejaksaan Negeri Kuningan, melainkan dilakukan oleh LSM," ucap Brian Kukuh Mediarto kepada Radar Kuningan, Senin, 18 November 2024.
BACA JUGA:Bikin Bangga, Diskopdagperin Kuningan Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur 2023
Namun begitu, pihaknya membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat atau lapdumas yang berkaitan dengan Korpri Kabupaten Kuningan.
"Bahwa benar sudah ada Lapdumas berkaitan dengan Korpri Kabupaten Kuningan," imbuhnya.
Dalam hal ini, Kejari Kuningan masih mempelajari dan mendalami laporan yang dilayangkan dan belum ditingkatkan ke tahap penyelidikan ataupun penyidikan.
Dijelaskan Brian, penyegelan kantor Korpri Kuningan bukan dilakukan dengan cara mengunci atau menggembok.
BACA JUGA:Realisasikan Pesan Sunan Gunung Jati, Ahmad Syaikhu Komitmen Perjuangkan Masjid dan Ponpes
Namun, hanya pemasangan spanduk bertuliskan 'Gedung Kantor Korpri disegel dalam pengusutan Kejaksaan Kuningan Puluhan Miliar Dana Anggota Jalan-Jalan'.
"Bukan merupakan tindakan Kejaksaan Negeri Kuningan, dan masih proses memahami dan mempelajari lapdumas," jelas Brian.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) Frontal, melaporkan mantan ketua Korpri Kuningan ke Kejari Kuningan atas dugaan melakukan tindakan korupsi.
Dalam surat laporan nomor 02/XI/FRT/2024 yang dikeluarkan LSM Frontal, mantan Ketua Korpri Kuningan yang menjabat selama 3 periode kepengurusan, tidak pernah melakukan laporan kepada para anggotanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: