PURWAKARTA, RADAR KUNINGAN.COM - Publik Purwakarta dikejutkan dengan gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta kepada Dedi Mulyadi.
Sebelumnya pasangan Bupati Purwakarta dan Dedi Mulyadi ini, jauh dari pemberitaan miring dan kehidupan rumah tangga yang adem ayem.
Namun tiba-tiba, gugatan cerai dilayangkan orang no satu di Kabupaten Purwakarta kepada suaminya sehingga membuat publik kaget.
Gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta yang juga istri dari Dedi Mulyadi, akan digelar 5 Oktober 2022 mendatang.
BACA JUGA:Sekda Kuningan Ajak Pemilih Pemula Terlibat dalam Pemilu 2024
Sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Purwakarta bakal memanggil Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi pada sidang perdana gugatan cerai.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa menuturkan, pihaknya akan memanggil penggugat (Bupati Purwakarta) dan tergugat (Dedi Mulyadi).
“Yang pasti kewajiban memanggil para pihak penggugat dan tergugat pada sidang yang ditetapkan. Mengenai seperti apa ke depannya belum tahu,” katanya, Rabu 21 September 2022.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini fakta seputar gugatan cerai Bupati Purwakarta yang dilayangkan kepada suaminya Dedi Mulyadi.
BACA JUGA:Meresahkan, Persaja Kejari Kuningan Laporkan Akun Youtube Tv Alvin Liem
Gugatan Cerai Dilakukan Sendiri
Juah dari kabar kurang sedap, bakal bercerainya pasangan pejabat publik ini cukup mengejutkan.
Sebabnya, rumah tangga orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta dengan anggota DPR RI itu tampak adem ayem.
Bupati Anne melayangkan gugat perceraiannya ke PA Purwakarta pada Senin 19 September 2022 lalu.
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Kuningan, Kamis 22 September 2022, Cek di Sini