Radarkuningan.com, KUNINGAN - Masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) anda sudah hampir habis hari ini? Selain bisa mengurusnya langsung ke kantor Polres Kuningan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polres Kuningan.
Satlantas Polres Kuningan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM melalui fasilitas Mobil SIM Keliling yang setiap hari mangkal di titik-titik strategis. Layanan SIM Keliling ini bergerak setiap hari dari Senin hingga Sabtu, kecuali hari Minggua dan libur nasional.
Syarat untuk perpanjang masa aktif SIM pun mudah saja. Cukup sediakan foto kopi e-KTP dan SIM asli yang akan habis masa berlakunya.
Pada hari Sabtu, 23 September 2022, jadwal SIM Keliling Polres Kuningan hadir di Sindangagung Kuningan. Adapun waktu pelayanan dibuka dari jam 08.30 WIB sampai dengan selesai. (fik)