Sidang Wanprestasi Pejabat Kuningan Berlanjut, Tergugat Absen

Sidang Wanprestasi Pejabat Kuningan Berlanjut, Tergugat Absen

Kuasa hukum penggugat, Izza Muhammad Fauzi dan rekan usai sidang gugatan wanprestasi di PN Kuningan, Rabu 14 Oktober 2026. (Istimewa)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Sidang perkara gugatan wanprestasi yang melibatkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Rabu (14/10/2026), belum menghasilkan kesepakatan dalam proses mediasi.

Tergugat I berinisial UK dan Tergugat II berinisial AY tidak hadir secara langsung dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Ali Said tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Izza Muhammad Fauzi, mengatakan agenda persidangan masih berkaitan dengan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan identitas kuasa hukum.

Mediasi akan kembali dijadwalkan pada Rabu pekan depan dengan harapan para pihak yang bersengketa hadir langsung untuk membicarakan pokok perkara.

BACA JUGA:Pabrik Cieurih Kuningan Dibangun, Kepala DPUTR: PBG dan Amdal Belum Terbit

BACA JUGA:Sekda Kuningan Digugat Wanprestasi, Ini Sikap Bupati Dian

“Jalannya persidangan normatif, kita memberikan kesempatan untuk mediasi. Jadi, mediasi ini akan berlangsung nanti Rabu depan,” ujar Izza saat diwawancarai seusai persidangan.

Menurut Izza, pihak yang hadir dalam agenda tersebut baru sebatas kuasa hukum masing-masing pihak. Kondisi itu membuat pembahasan substansi sengketa belum dapat dilakukan secara optimal.

Ia menilai kehadiran prinsipal atau pihak yang bersengketa menjadi bagian penting dalam proses mediasi. Karena itu, penggugat berharap para tergugat dan pihak turut tergugat dapat menghadiri pertemuan berikutnya agar pembicaraan mengenai penyelesaian perkara berjalan lebih efektif.

“Kita harapkan memang harus hadir. Prinsipal semuanya harus hadir di Hari Rabu depan,” katanya.

BACA JUGA:Bupati Kuningan Bahas Rotasi Eselon II, Siapa yang Bergeser?

BACA JUGA:Apresiasi Konsumen, Yamaha Ajak Nonton Langsung MotoGP Mandalika dan Wisata Lombok

Tuntutan Pemulihan Hak dan Kerugian

Perkara wanprestasi tersebut melibatkan penggugat berinisial RM, yang disebut merupakan pejabat eselon III. Adapun pihak tergugat terdiri atas UK, yang disebut sebagai pejabat eselon II, dan AY, pejabat eselon IV.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: