Sidang Wanprestasi Pejabat Kuningan Berlanjut, Tergugat Absen

Sidang Wanprestasi Pejabat Kuningan Berlanjut, Tergugat Absen

Kuasa hukum penggugat, Izza Muhammad Fauzi dan rekan usai sidang gugatan wanprestasi di PN Kuningan, Rabu 14 Oktober 2026. (Istimewa)--

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuningan, perkara dengan Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng itu didaftarkan pada 30 September 2026 dengan klasifikasi wanprestasi. Tanggal surat yang tercantum dalam data perkara adalah 29 September 2026.

BACA JUGA:Modifikator Makassar Unjuk Kreativitas di CustoMAXi Yamaha 2026, AEROX Drag Style Jadi Jawara

BACA JUGA:Penasihat Kapolri Support Brilyan AGN Cup I Kampung Halaman, Kuningan

Dalam data perkara, nilai sengketa tercatat sebesar Rp777.360.000. Penggugat berinisial RM mengajukan gugatan terhadap UK dan AY, sedangkan Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan berkedudukan sebagai turut tergugat.

Petitum atau tuntutan penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan serta menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi. Penggugat juga meminta agar sita jaminan yang diletakkan oleh PN Kuningan dinyatakan sah dan berharga.

Selain itu, penggugat meminta pengadilan menyatakan Tergugat I memiliki utang kepada penggugat sebesar Rp777.360.000.

Dalam petitum yang tercantum pada perkara tersebut, penggugat juga meminta pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai miliaran rupiah.

BACA JUGA:Atap SDN 3 Cihirup Ambruk, Wabup Tuti Dorong Revitalisasi

BACA JUGA:Pementasan Drama Sesal Somantri di Kuningan Tembus 7.601 Penonton

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp3.418.440.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp1.000.000.000.”

Dengan demikian, tuntutan ganti rugi yang tercantum dalam petitum meliputi kerugian materiil sebesar Rp3.418.440.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. Nilai tersebut merupakan tuntutan yang diajukan penggugat dan belum merupakan putusan pengadilan.

Penggugat Minta Uang Paksa Rp10 Juta per Hari

Selain ganti rugi materiil dan immateriil, penggugat meminta agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan. Permintaan tersebut diajukan agar berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan selaku turut tergugat tunduk terhadap putusan yang nantinya dijatuhkan majelis hakim. Pada bagian akhir petitum, penggugat meminta agar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dibebani pembayaran biaya perkara.

BACA JUGA:Gebrakan Baznas Kuningan, Gaungkan Gerakan SPPG Berinfak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: