Sidang Wanprestasi Pejabat Kuningan Berlanjut, Tergugat Absen

Sidang Wanprestasi Pejabat Kuningan Berlanjut, Tergugat Absen

Kuasa hukum penggugat, Izza Muhammad Fauzi dan rekan usai sidang gugatan wanprestasi di PN Kuningan, Rabu 14 Oktober 2026. (Istimewa)--

BACA JUGA:Dapur Sunda H Usman, Destinasi Kuliner Baru di Jalur Cirebon–Kuningan

Seluruh permintaan tersebut masih berupa tuntutan penggugat dalam perkara wanprestasi Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng. Belum ada putusan pengadilan mengenai pokok sengketa maupun penetapan bahwa tuntutan ganti rugi tersebut harus dibayarkan.

Agenda mediasi yang direncanakan berlangsung pada Rabu pekan depan menjadi tahapan lanjutan dalam proses penyelesaian perkara. Penggugat berharap seluruh pihak terkait hadir secara langsung agar pembahasan dapat berjalan lebih terbuka.

Hingga persidangan terakhir pada Rabu (14/10/2026), perkara tersebut masih dalam proses hukum dan belum menghasilkan kesepakatan mediasi ataupun putusan pengadilan atas pokok gugatan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: