BPOM Rilis Daftar Obat Sirup yang Dilarang Beredar, Berikut Ini Rinciannya

Jumat 21-10-2022,10:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Asep Kurnia

BACA JUGA:Dibangun 10 Tahun Lalu, Gedung Setda Kuningan Tetap Mangkrak

Kemudian instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

BPOM juga sudah memerintahkan industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung atau terkontaminasi EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri.

Hal itu, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku.

Disampaikan juga bahwa BPOM bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pakar farmasi, farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta pihak terkait masih menelusuri dan meneliti kemungkinan faktor penyebab gagal ginjal akut.

Terkait dengan sampling 39 bets dari 26 sirup obat yang terkontaminasi EG dan DEG dilakukan berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.

BACA JUGA:Dinkes Larang Puskes di Kuningan Pakai Obat Sirop

Yakni, diduga digunakan pasien gagal ginjal akut baik sebelum maupun selama berada atau masuk rumah sakit.

Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin dengan volume besar.

Kemungkinan lain, diproduksi produsen yang memiliki jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu dan diperoleh rantai pasok dari sumber berisiko terkait mutu.

Untuk saat ini, masyarakat perlu mewaspadai terkait dafar obat sirup yang dilarang, karena banyak hoax juga beredar di media sosial.*

Artikel sudah tayang di Radar Cirebon.com dengan judul: Daftar Obat Sirup yang Dilarang, Ada Juga yang Hoax, Tetap Waspada

Kategori :