JAKARTA, RADAR KUNINGAN.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan rilis obat sirup yang dilarang beredar.
Selain daftar obat sirup yang dilarang dan telah dirilis oleh BPOM, di media sosial beredar juga kabar hoax tentang obat sirup dengan jumlah lebih banyak.
Dikutip dari Radar Cirebon.com, Ada 5 merk daftar obat sirup yang dilarang dan dirilis oleh BPOM, tetapi hoax yang beredar di media sosial memuat lebih banyak lagi.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk melihat informasi terkait daftar obat sirup yang dilarang BPOM dan tidak termakan oleh hoax.
BACA JUGA:Gejala Anak Mengalami Gagal Ginjal Akut, Dinkes Kuningan Beri Gambaran
Tidak kalah penting adalah mengikuti anjuran pemerintah untuk menghentikan sementara terkait penggunaan obat sirup, dan beralih kepada jenis puyer maupun tablet.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Cirebon, dr Ahmad Fariz Melvi Zamzam Zein SpPD mengungkapkan, peralihan sementara penggunana obat jenis puyer dan tablet, semata-mata sebagai bentuk kehati-hatian dan pencegahan.
Sebab, sampai saat ini belum ada kesimpulan yang menyatakan bahwa gagal ginjal akut pada anak disebabkan oleh zat seperti etilen glikol dan dietilen glikol.
Adapun daftar obat sirup terkontamiasi EF berdasarkan rilis tertulis yang dibuat oleh BPOM adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:SHELL bLU cRU Yamaha Endurance Festival 2022 Siap Digelar di Sirkuit Sentul 22-23 Oktober
- Termorex sirup yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Flurin DMP sirup obat batuk dan flu, produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Unibebi Cough Sirup obat batuk dan flu, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Unibebi demam sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan dus, botol 60 ml.
- Unibebi Demam Drops obat demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926301237A1 kemasan dus, botol 15 ml.
Meski dari hasil pengujian terkontaminasi EG di atas batas aman, tetapi masih perlu penelitian lebih lanjut menjadi penyebab dari gagal ginjal akut.
Sebab, selain dari obat, ada beberapa faktor lain penyebab gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, multisystem inflammotory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.
Terkait dengan 5 sirup obat dengan kandungan EG melebihi ambag batas, BPOM telah meginstruksikan penarikan oleh industri farmasi pemilik izin edar.
Tidak hanya itu, BPOM juga menginstruksikan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek.