78 Pasutri di Kuningan Ikuti Isbat Nikah, Terima Legalitas Formal Pernikahan

Senin 14-11-2022,12:15 WIB
Reporter : Alehandro Malik
Editor : Asep Kurnia

Diungkapkan bupati, bahwa masih adanya masyarakat yang menikah, namun belum tercatat secara administrasi negara, sehingga kurangnya perlindungan hukum terhadap istri dan anak-anaknya. Karena itu perlu adanya langkah-langkah pelayanan, salah satunya isbat nikah terpadu.

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, M Nurdin Beri Layanan Kesehatan Gratis

BACA JUGA:DEEP: Partisipasi Anak Muda Sangat Menentukan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Ia menyampaikan, kendati secara agama sah sebagai pasangan suami istri, namun akan lebih sempurna dengan hukum negara. 

“Perkawinan yang dijalankan akan mengandung konsekuensi, misalnya dengan status keturunan, terjadi sengketa, termasuk pada saat nanti meninggalkan harta benda, dan lainnya” ujarnya.

Salah satu peserta isbat nikah pasangan suami istri Sakam (58), Nunung (31), berdomisili di Desa Garajati, Kecamatan Ciwaru, yang sudah melangsungkan pernikahan menurut agama pada tahun 2011.

“Alhamdulillah melalui sidang isbat nikah akan mendapatkan akta nikah dan dokumen kependudukan lainnya. Terima kasih untuk penyelenggara,” tutur Sakam. *

Kategori :